GRESIK – Keluarnya Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, dalam aturan baru tersebut sejumlah pajak dan retribusi tidak masuk di dalamnya. Komisi II telah menggelar publik hearing bersama tim ahli dan OPD untuk melakukan perubahan Perda.
Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan pada UU HKPD memang ada sejumlah pajak dan retribusi yang tidak bisa ditarik Pemda. Namun, hal ini masih dilakukan pembahasan bersama tim ahli dan OPD. “Untuk perubahan Perdanya sendiri telah dimasukkan dalam Propem Perda 2023,” ujarnya.
Pada pembahasan awal, dari 32 jenis retribusi hanya 18 yang masih ada di HKPD. Sedangkan dari 16 pajak, hanya 14 yang ada. Makanya perlu ada solusi agar PAD tidak sampai merosot. “Kami masih bahas bersama tim ahli. Ada sejumlah saran yang bisa dilakukan untuk tetap bisa menarik pendapatan dari sektor-sektor tersebut,” kata dia.