GRESIK – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberikan lampu hijau kepada Pemkab Gresik untuk melakukan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemkab Gresik.
Dalam surat nomor 061/21635/031.1/2021 perihal Saran dan pertimbangan Pemprov Jatim terhadap rancangan perubahan kedua atas perda 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Gresik. Pemprov Jatim memperbolehkan jika Dinas Pertanahan (Distah) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) dilebur kedalam satu OPD.
Surat itu ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Heru Tjahjono memberikan rekomendasi beberapa hal. Di antaranya, penggabungan urusan pertanahan yang semula diwadahi dalam dinas tersendiri ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tipe B dapat dilaksanakan.
Selain itu, Penggabungan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A dapat dilaksanakan dikarenakan sudah sesuai dengan skor. Untuk nomenklatur yang disarankan Pemprov Jatim menjadi Dinas Kepemudaan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Wasil menuturkan, selain Pemprov Jatim telah menyetujui dua OPD dilebur jadi satu, dalam suratnya Pemprov juga memberikan lampu hijau pada Pemkab Gresik yang akan mengubah Bidang Dinas Pemadam Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat pada Dinas Satpol PP menjadi OPD sendiri atau Dinas Pemadam Kebakaran type C Pemkab Gresik. “Betul, hasil konsultasi dari Pemprov Jatim sudah kami terima. Intinya perubahan SOTK dapat dilaksanakan,” kata Wasil.
Perubahan SOTK ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan. Serta mewujudkan kelembagaan yang efektif dengan adanya keselarasan nomenklatur perangkat daerah dengan regulasinya.
Sementara itu sejumlah pejabat yang nantinya lembaganya akan dilebur seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pertanahan, Dinas PUTR akan ditempatkan di lembaga baru dan tidak merugikan para ASN yang telah menduduki jabatan sebelumnya.
“Adanya perubahan SOTK ini, tidak perlu muncul keresahan di kalangan ASN yang kini telah menduduki jabatan pada dinas sebelumnya, karena pemerintah akan menampatkan mereka sesuai bidang masing-masing,” pungkasnya. (fir/han)