GRESIK – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani akhirnya membuka lelang 10 pos jabatan eselon II dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Uniknya, bersamaan dengan dibukanya lelang muncul wacana digulirkannya mutasi jilid II.
Wacana mutasi jilid II muncul setelah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat mengingatkan Pemkab Gresik agar menempatkan ASN sesuai dengan bidang dan keahliannya setelah beberapa waktu lalu melakukan mutasi besar-besaran.
Sekretaris Daerah Gresik, Achmad Wasil tidak menampik jika opsi mutasi jilid ke II bersamaan dengan agenda pengisian 10 pos jabatan eselon II. Menurut Wasil hal itu masih digodok Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat). “Mutasi jilid ke II masuk menjadi telaah kepada pak bupati untuk menjadi pertimbangan. Karena ada beberapa pejabat eselon II yang dalam waktu dekat juga akan pensiun. Kami melakukan persiapan sekaligus penyempurnaan agar program OPD bisa berjalan optimal,” kata Wasil.
Pejabat yang juga merupakan Ketua Tim Baperjakat itu menyebut, dalam melaksanakan lelang 10 jabatan eselon II B, pihaknya memastikan sudah mendapatkan lampu hijau dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Hal itu sesuai Pengumuman Seleksi Terbuka No.014/PANSEL/2021 yang dia tandatangani
Ke-10 jabatan dimaksud adalah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik), Kepala Dinas Satpol PP (Dispol PP), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitda), Asisten I Sekda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sekretaris DPRD Gresik, dan Direktur RSUD Ibnu Sina. “Secara prinsip kami ingin terus melakukan penyempurnaan. Jika ada sesuatu hal yang kurang pada mutasi sebelumnya, kali ini disempurnakan,” kata Wasil.
Pengumuman lelang sudah di-upload di website BKD Gresik pada 21 Oktober lalu. Syarat pejabat yang bisa ikut lelang, relatif sama dengan lelang sebelumnya. Di antaranya, berstatus PNS/ASN di lingkungan Pemkab Gresik, atau di lingkungan kabupaten/kota di Jawa Timur, atau PNS di Pemprov Jatim. Berusia paling tinggi 56 tahun sampai pelantikan, pernah menduduki jabatan eselon III A, atau III B paling singkat 3 tahun, dan sejumlah syarat lain. Untuk pendaftaran dan penerimaan dokumen pendaftaran dimulai 21-27 Oktober. Kemudian seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak 21-28 Oktober, dan 29 Oktober pengumuman hasil seleksi administrasi. “Lelang ini bersifat terbuka, siapapun boleh mendaftar termasuk pejabat eselon II yang bukan dari Kabupaten Gresik,” tandasnya. (fir/han)