25 C
Gresik
Friday, 24 March 2023

Diskominfo Kalah Gugatan di KIPJatim Diminta Transparan ke Masyarakat

GRESIK– Pemerintah Kabupaten Gresik kalah dalam gugatan menghadapi  Avicenna For Good Government and Public Policy. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertempat tinggal di Gresik itu menyeret Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.

Dengan kekalahan itu, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik untuk memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Avicenna For Good Government and Public Policy.

Majelis Hakim KI yang diketuai A Nur Aminuddin dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan secara daring memutuskan mengabulkan gugatan Avicenna For Good Government and Public Policy  seluruhnya dan memerintahkan kepada termohon (diskominfo) untuk memberikan dokumen yang dimohon dalam bentuk hard copy kepada pemohon selambatnya10 hari kerja usai putusan inkrah

“Majelis hakim memandang yang dilakukan pemohon merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, ” kata Aminudin membacakan amar putusan Kamis siang (23/9).

Dalam pembacaan putusan itu terungkap bila sebenarnya ringkasan DPA sudah tersedia di website pemkab Gresik, namun hal itu tidak memadai dan tidak menghalangi pemohon untuk mengakses dokumen DPA secara lengkap (utuh), karena yang diminta oleh pemohon adalah dokumen DPA lengkap.

“Selain itu, disamping kewajiban mengumumkan secara berkala termohon juga memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik setiap saat sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU KIP. juncto pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tandasnya.

Disisi lain, Direktur Avicenna Ali Syibro menyebut bila putusan itu membuktikan bahwa DPA bukan informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan, sehingga siapapun bisa mengakses dokumen tersebut.

“Bagaimanapun anggaran APBD itu uang rakyat, nah dalam DPA itu ada rincian item-item beserta harga-harga apa yang mau dibelanjakan pemerintah memakai uang rakyat, sehingga dengan dibukanya DPA secara lengkap masyarakat bisa turut serta mengawasi badan publik dan jalannya pemerintahan,” paparnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Kominfo Gresik, Siti Jaiyaroh menyebut jika gugatan itu dilayangkan oleh LSM Avicenna For Good Government and Public Policy disaat dirinya belum menjabat atau saat pejabat lama Budi Rahardjo. Oleh sebab itu adanya gugatan ini menjadi motivasinya untuk memperbaiki tata kelola informasi maupun hubungan pada masyarakat dari era sebelumnya.  “Kami sudah menyerahkan semuanya ke bagian hukum. Nanti satu pintu konfirmasinya,” kata Siti Jaiyaroh.

Di tempat lain, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Muhammad Rum Pramudya menyebut hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan sidang KIP. Meski demikian dia sempat menggali informasi perihal gugatan yang tengah dihadapi Pemkab Gresik tersebut.

“Kami baru menerima kuasa saat sidang ketiga atau sekitar bulan Agustus. Padahal pendaftaran gugatan dilakukan pada bulan Maret 2021. Kami tidak tahu apa alasan tidak dilibatkan sejak awal,” kata Pram.

Senada dengan Jaiyaroh, sebagai pejabat baru Pram juga hingga kini belum menerima kuasa atas kasus yang dihadapi Diskominfo Gresik. Untuk itu pihaknya belum bisa berkomentar banyak sembari menunggu salinan putusan. “Setelah salinan putusan nanti saya terima baru bisa tahu apa langkah yang harus ditindaklanjuti,” tandasnya. (fir/han)

GRESIK– Pemerintah Kabupaten Gresik kalah dalam gugatan menghadapi  Avicenna For Good Government and Public Policy. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bertempat tinggal di Gresik itu menyeret Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur.

Dengan kekalahan itu, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur memerintahkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik untuk memberikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada Avicenna For Good Government and Public Policy.

Majelis Hakim KI yang diketuai A Nur Aminuddin dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan secara daring memutuskan mengabulkan gugatan Avicenna For Good Government and Public Policy  seluruhnya dan memerintahkan kepada termohon (diskominfo) untuk memberikan dokumen yang dimohon dalam bentuk hard copy kepada pemohon selambatnya10 hari kerja usai putusan inkrah

-

“Majelis hakim memandang yang dilakukan pemohon merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, ” kata Aminudin membacakan amar putusan Kamis siang (23/9).

Dalam pembacaan putusan itu terungkap bila sebenarnya ringkasan DPA sudah tersedia di website pemkab Gresik, namun hal itu tidak memadai dan tidak menghalangi pemohon untuk mengakses dokumen DPA secara lengkap (utuh), karena yang diminta oleh pemohon adalah dokumen DPA lengkap.

“Selain itu, disamping kewajiban mengumumkan secara berkala termohon juga memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi publik setiap saat sebagaimana diatur dalam pasal 11 UU KIP. juncto pasal 13 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” tandasnya.

Disisi lain, Direktur Avicenna Ali Syibro menyebut bila putusan itu membuktikan bahwa DPA bukan informasi yang bersifat rahasia atau dikecualikan, sehingga siapapun bisa mengakses dokumen tersebut.

“Bagaimanapun anggaran APBD itu uang rakyat, nah dalam DPA itu ada rincian item-item beserta harga-harga apa yang mau dibelanjakan pemerintah memakai uang rakyat, sehingga dengan dibukanya DPA secara lengkap masyarakat bisa turut serta mengawasi badan publik dan jalannya pemerintahan,” paparnya.

Dikonfirmasi hal ini, Kepala Dinas Kominfo Gresik, Siti Jaiyaroh menyebut jika gugatan itu dilayangkan oleh LSM Avicenna For Good Government and Public Policy disaat dirinya belum menjabat atau saat pejabat lama Budi Rahardjo. Oleh sebab itu adanya gugatan ini menjadi motivasinya untuk memperbaiki tata kelola informasi maupun hubungan pada masyarakat dari era sebelumnya.  “Kami sudah menyerahkan semuanya ke bagian hukum. Nanti satu pintu konfirmasinya,” kata Siti Jaiyaroh.

Di tempat lain, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Muhammad Rum Pramudya menyebut hingga kini pihaknya belum menerima salinan putusan sidang KIP. Meski demikian dia sempat menggali informasi perihal gugatan yang tengah dihadapi Pemkab Gresik tersebut.

“Kami baru menerima kuasa saat sidang ketiga atau sekitar bulan Agustus. Padahal pendaftaran gugatan dilakukan pada bulan Maret 2021. Kami tidak tahu apa alasan tidak dilibatkan sejak awal,” kata Pram.

Senada dengan Jaiyaroh, sebagai pejabat baru Pram juga hingga kini belum menerima kuasa atas kasus yang dihadapi Diskominfo Gresik. Untuk itu pihaknya belum bisa berkomentar banyak sembari menunggu salinan putusan. “Setelah salinan putusan nanti saya terima baru bisa tahu apa langkah yang harus ditindaklanjuti,” tandasnya. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru