GRESIK – Memasuki akhir tahun anggaran 2022, kalangan dewan berusaha menyelesaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ini dilakukan agar pendapatan dari sektor tersebut tetap bisa ditarik.
“Sudah kami masukkan dalam perubahan program pembentukan perda (propem perda),” ujar anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir.
Dikatakan, target pendapatan dari retribusi tenaga kerja asing mencapai Rp 3,5 miliar. Namun, karena adanya perubahan aturan perundang-undangan, Pemkab tidak bisa menarik. “Makanya kami upayakan sebelum berganti tahun perda baru sudah selesai dibahas,” ungkap dia.