Gresik – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik kembali menggelar sidang kode etik terhadap Nur Hudi. Sidang digelar untuk menindaklanjuti terkait laporan dugaan intervensi kasus hukum yang dilakukan anggota dewan dari fraksi Nasdem tersebut.
Agenda sidang kali ini, meminta keterangan dari terlapor. Sidang tersebut berlangsung selama kurang dari satu jam dan tertutup.
Ketua BK DPRD Gresik, Fakih Usman menyebut bahwa agenda sidang kali ini mendengar langsung keterangan dari terlapor. Yaitu, anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem, Nur Hudi.
“Dia datang, dia sampaikan keterangan kita dalami beberapa pertanyaan, tapi sifatnya rahasia tidak bisa disampaikan karena memang dalam aturan tidak boleh,” kata dia.
Pihaknya tidak menyampaikan secara gamblang bagaimana jalannya sidang. Yang jelas apa yang disampaikan Nur Hudi telah dicatat dan sifatnya rahasia. “Tidak bisa kita beritahu karena masih proses sidang,” terangnya.
Selanjutnya BK DPRD Gresik akan menggelar sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan alat bukti, dari terlapor dari teradu. “Barang buktinya tidak bisa disampaikan tergantung saksi. Jadwalnya kita belum tahu karena harus koordinasi dengan terlapor dan teradu,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Nur Hudi enggan menanggapi sidang kode etik yang dihadirinya hari ini. “Tanya BK saja,” kata dia.
Diketahui dalam sidang BK tersebut untuk mencari tahu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nur Hudi. Mengingat, politisi asal Benjeng ini namanya disebut oleh korban pemerkosaan MD yang dirudapaksa tersangka Sugianto, 50, dengan menyebut nominal uang sebesar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar agar musibah yang menimpanya diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak korban bergeming, korban yang masih duduk di bangku SMP itu tetap melaporkan pelaku pemerkosaan Sugianto ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Saat ini Sugianto telah ditetapkan sebagai tersangka. (fir/rof)