GRESIK-Pemerintah Kabupaten Gresik mulai melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Gresik No 14 tahun 2023 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di Gresik. Dalam peraturan tersebut seluruh penyelenggara parkir wajib memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
Tidak hanya itu pada regulasi yang sama kewenangan pengawasan parkir Dishub juga bakal diperluas tidak hanya di area Tempat Khusus Parkir (TKP) maupun Tepi Jalan Umum (TJU) saja melainkan juga mengawasi parkir halaman atau persil yang selama ini menjadi kewenangan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Tarso Sagito menyebut pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi dalam mengimplementasikan kebijakan itu dilapangan. Salah satunya pihaknya akan mengundang para penyelenggara parkir di area persil atau halaman hingga melakukan verifikasi penyelenggaraan parkir di Gresik.
“Termasuk kami akan mulai memasang papan himbauan sebagai sosialisasi jika kami dilibatkan dalam pengawasan parkir persil yang dikelola BPPKAD,” kata Tarso.
Baca juga
Pemilik Wajib Punya Garasi, Parkir di Pinggir Jalan Bakal DidendaÂ
Meskipun dilibatkan dalam pengawasan parkir halaman, namun dia menuturkan penyelenggara parkir tetap melakukan pembayaran retribusi kepada BPPKAD langsung tidak melalui dishub. Tarso berharap dengan turunnya Dishub dalam melakukan pengawasan akan mendongkrak capaian PAD dari sektor parkir yang selama ini belum maksimal.
“Jadi di dalam Perbub itu tidak hanya mengatur tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Tertentu saja melainkan juga mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir di Gresik,” tandasnya. (fir/han)