26 C
Gresik
Wednesday, 29 March 2023

DPRD Gresik Kritisi Usul Ranperda RTRW dan Penyertaan Modal PDAM

GRESIK – Usul rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan penyertaan modal PDAM menuai perhatian kalangan dewan. Sejumlah pertanyaan dan kritik disampaikan wakil rakyat melalui pemandangan umum (PU) fraksi.

Fraksi PKB DPRD Gresik mempertanyakan sejumlah ketentuan yang ada di ranperda RTRW. Sebab, masih banyak yang dinilai tidak tegas sehingg memberi peluang terjadinya penyimpangan. “Misalnya pada pasal 66 ayat 3 huruf B. Ini harus lebih dipertegas lagi,” ujar Anggota F-PKB Syaichu Busyiri.

Sedangkan terkait penyertaan modal PDAM, mereka menyebut pemerintah sudah terlalu banyak membantu. Misalnya pada 2019 lalu ada penyertaan Rp 25 miliar. Apakah anggaran tersebut sudah maksimal penggunaannya. “Kami minta agar PDAM punya bisnis plan yang jelas. Sehingga anggaran-anggaran yang diberikan bisa efektif,” ungkapnya.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan persoalan tarif air PDAM. Selama ini PDAM mengaku merugi dengan penjualan air. “Kalau memang tarif air dan biaya produkai tidak seimbang kenapa tidak dilakukan penyesuaian. Yang jelas pelayanan harus meningkat,” ujar Anggota Fraksi Jumanto.

Menurut dia, kalau memang penyesuaian tarif dinilai memberatkan maka PDAM sebagai Perumda harus segera berfikir membuat bisnis baru. Nanti hasilnya bisa menopang pelayanan air bersih kepada masyarakat. “Kami belum melihat usaha dari PDAM untuk mencari solusi peningkatan pelayanan tanpa penyertaan modal,” imbuhnya.

Sedangkan Fraksi Gerindra mempertanyakan sejumlah pasal di ranperda RTRW. Perlu dicermati lagi agar tidak terjadi permasalahan. Misalnya, pada pasal 13 ayat 3 disebutkan PKW sebagaimana ayat 1 berfungsi pusat industri pengolahan, pusat pemukiman, pusat perdagangan jasa skala nasional, pelabuhan internasional, dan pusat pertumbuhan wilayah kabupatan pada sebagain Manyar dan Kecamatan Wringinanom.

“Penyebutan Wringinanom tanpa sebagian memberikan arti bahwa seluruh Wringinom bisa jadi lokasi industri. Padahal disana juga merupakan lahan subur pertanian,” ujar Ketua F-Gerindra Lutfi Dawam.

Sementara itu, F-Golkar menyoroti penyertaan modal PDAM. Mereka meminta agar PDAM bisa menjelaskan secara detail kerusakan pipa berada dititik mana. Serta pembangunan tandon agar sesuai perencanaan. “Jangan sampai penyertaan modal nantinya tidak memberi perubahan yang berarti,” ujar Angota F-Golkar Lusi Kustianah. (*/rof)

 

GRESIK – Usul rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan penyertaan modal PDAM menuai perhatian kalangan dewan. Sejumlah pertanyaan dan kritik disampaikan wakil rakyat melalui pemandangan umum (PU) fraksi.

Fraksi PKB DPRD Gresik mempertanyakan sejumlah ketentuan yang ada di ranperda RTRW. Sebab, masih banyak yang dinilai tidak tegas sehingg memberi peluang terjadinya penyimpangan. “Misalnya pada pasal 66 ayat 3 huruf B. Ini harus lebih dipertegas lagi,” ujar Anggota F-PKB Syaichu Busyiri.

Sedangkan terkait penyertaan modal PDAM, mereka menyebut pemerintah sudah terlalu banyak membantu. Misalnya pada 2019 lalu ada penyertaan Rp 25 miliar. Apakah anggaran tersebut sudah maksimal penggunaannya. “Kami minta agar PDAM punya bisnis plan yang jelas. Sehingga anggaran-anggaran yang diberikan bisa efektif,” ungkapnya.

-

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan persoalan tarif air PDAM. Selama ini PDAM mengaku merugi dengan penjualan air. “Kalau memang tarif air dan biaya produkai tidak seimbang kenapa tidak dilakukan penyesuaian. Yang jelas pelayanan harus meningkat,” ujar Anggota Fraksi Jumanto.

Menurut dia, kalau memang penyesuaian tarif dinilai memberatkan maka PDAM sebagai Perumda harus segera berfikir membuat bisnis baru. Nanti hasilnya bisa menopang pelayanan air bersih kepada masyarakat. “Kami belum melihat usaha dari PDAM untuk mencari solusi peningkatan pelayanan tanpa penyertaan modal,” imbuhnya.

Sedangkan Fraksi Gerindra mempertanyakan sejumlah pasal di ranperda RTRW. Perlu dicermati lagi agar tidak terjadi permasalahan. Misalnya, pada pasal 13 ayat 3 disebutkan PKW sebagaimana ayat 1 berfungsi pusat industri pengolahan, pusat pemukiman, pusat perdagangan jasa skala nasional, pelabuhan internasional, dan pusat pertumbuhan wilayah kabupatan pada sebagain Manyar dan Kecamatan Wringinanom.

“Penyebutan Wringinanom tanpa sebagian memberikan arti bahwa seluruh Wringinom bisa jadi lokasi industri. Padahal disana juga merupakan lahan subur pertanian,” ujar Ketua F-Gerindra Lutfi Dawam.

Sementara itu, F-Golkar menyoroti penyertaan modal PDAM. Mereka meminta agar PDAM bisa menjelaskan secara detail kerusakan pipa berada dititik mana. Serta pembangunan tandon agar sesuai perencanaan. “Jangan sampai penyertaan modal nantinya tidak memberi perubahan yang berarti,” ujar Angota F-Golkar Lusi Kustianah. (*/rof)

 

Most Read

Berita Terbaru