30 C
Gresik
Wednesday, 31 May 2023

Komisi II Wacanakan Kelurahan Dapat Anggaran Seperti Desa

GRESIK – Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan sedikit tertinggal dibandingkan desa. Hal ini terjadi lantaran kelurahan tidak memiliki anggaran mandiri seperi halnya desa. Anggaran mereka menjadi satu dengan anggaran kecamatan. Untuk mengatasi persoalan ini, Komisi II menginisiasi penyusunan ranperda baru.

Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan banyak keluhan dari masyarakat kelurahan karena minimnya pembangunan di kelurahan.

Baca Juga : Pemilik Wajib Punya Garasi, Parkir di Pinggir Jalan Bakal Didenda 

“Makanya kami menginisiasi untuk pembentukan perda baru khusus tentang kelurahan,” ujarnya.

Dikatakan, dalam ranperda ini mengamanatkan alokasi anggaran sebagaimana besaran dana desa. Sebenarnya, selama ini kelurahan mendapatkan alokasi dana berupa Dana Kelurahan.

“Namun posisi DAU akhir-akhir ini tidak bisa diharapkan karena ada instruksi khusus penggunaan DAU tersebut,” ungkap dia.

Baca Juga : DPRD Gresik Wacanakan Sanksi Denda untuk Pembuang Limbah

Dengan semangat pemberdayaan, melalui Ranperda ini pihaknya mengusulkan diterapkan pola Swakelola tipe 3 dan 4. Sehingga kelompok masyarakat di kelurahan bisa terlibat dan mengawasi pembangunan secara langsung.

“Tentu harus ada koreksi agar jumlah dan kualitas SDM di kelurahan bisa terpenuhi dengan baik, karena SDM di kelurahan jumlahnya sangat sedikit,” imbuhnya. (rof)

GRESIK – Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan sedikit tertinggal dibandingkan desa. Hal ini terjadi lantaran kelurahan tidak memiliki anggaran mandiri seperi halnya desa. Anggaran mereka menjadi satu dengan anggaran kecamatan. Untuk mengatasi persoalan ini, Komisi II menginisiasi penyusunan ranperda baru.

Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan banyak keluhan dari masyarakat kelurahan karena minimnya pembangunan di kelurahan.

Baca Juga : Pemilik Wajib Punya Garasi, Parkir di Pinggir Jalan Bakal Didenda 

-

“Makanya kami menginisiasi untuk pembentukan perda baru khusus tentang kelurahan,” ujarnya.

Dikatakan, dalam ranperda ini mengamanatkan alokasi anggaran sebagaimana besaran dana desa. Sebenarnya, selama ini kelurahan mendapatkan alokasi dana berupa Dana Kelurahan.

“Namun posisi DAU akhir-akhir ini tidak bisa diharapkan karena ada instruksi khusus penggunaan DAU tersebut,” ungkap dia.

Baca Juga : DPRD Gresik Wacanakan Sanksi Denda untuk Pembuang Limbah

Dengan semangat pemberdayaan, melalui Ranperda ini pihaknya mengusulkan diterapkan pola Swakelola tipe 3 dan 4. Sehingga kelompok masyarakat di kelurahan bisa terlibat dan mengawasi pembangunan secara langsung.

“Tentu harus ada koreksi agar jumlah dan kualitas SDM di kelurahan bisa terpenuhi dengan baik, karena SDM di kelurahan jumlahnya sangat sedikit,” imbuhnya. (rof)

Most Read

Berita Terbaru