27 C
Gresik
Monday, 5 June 2023

Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Kominfo Masifkan Sosialisasi

GRESIK– Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Gresik gencar melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, hingga kini peredaran rokok ilegal masih banyak ditemukan.

Kepala Diskominfo Gresik Siti Jayaroh mengatakan sosialisasi ini salah satu upaya memahamkan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Sehingga, semua pihak bisa ikut berpartisipasi melakukan pencegahan.  “Kami berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin. Salah satunya dengan rutin menggelar sosialisasi,” ungkap Jaiyaroh.

Dikatakan, diskominfo sangat mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal. Dukungan itu, diwujudkan dengan disediakannya sejumlah sarana seperti Call Center Gresik Akas 112, Gresik Pedia dan Radio Suara Gresik 104 FM. “Semuanya itu untuk mendukung pemberantasan cukai ilegal. Karena salah satu sumber APBD,  bersumber dari cukai,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar menyebut penerimaan cukai oleh negara pada tahun 2020 mencapai Rp. 178 triliun. Cukai rokok menyumbang Rp. 170 triliun di antaranya. Penerimaan tersebut dipastikan bertambah ketika peredaran rokok ilegal bisa diberantas, khususnya di Kota Pudak.

Ditambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui lima ciri khusus rokok ilegal. Antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya. “Penerimaan cukai diharapkan lebih optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer menegaskan pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. Tahun 2020, ada satu kasus yang sudah disidangkan dan diganjar hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 97 juta.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut dana bagi hasil cukai (DBHC) tahun 2021 Kota Pudak sebesar Rp. 19, 1 miliar. Dipakai untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrasuktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal. (rof/han)

GRESIK– Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Gresik gencar melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, hingga kini peredaran rokok ilegal masih banyak ditemukan.

Kepala Diskominfo Gresik Siti Jayaroh mengatakan sosialisasi ini salah satu upaya memahamkan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal. Sehingga, semua pihak bisa ikut berpartisipasi melakukan pencegahan.  “Kami berharap peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin. Salah satunya dengan rutin menggelar sosialisasi,” ungkap Jaiyaroh.

Dikatakan, diskominfo sangat mendukung gerakan Gempur Rokok Ilegal. Dukungan itu, diwujudkan dengan disediakannya sejumlah sarana seperti Call Center Gresik Akas 112, Gresik Pedia dan Radio Suara Gresik 104 FM. “Semuanya itu untuk mendukung pemberantasan cukai ilegal. Karena salah satu sumber APBD,  bersumber dari cukai,” imbuhnya.

-

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar menyebut penerimaan cukai oleh negara pada tahun 2020 mencapai Rp. 178 triliun. Cukai rokok menyumbang Rp. 170 triliun di antaranya. Penerimaan tersebut dipastikan bertambah ketika peredaran rokok ilegal bisa diberantas, khususnya di Kota Pudak.

Ditambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui lima ciri khusus rokok ilegal. Antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya. “Penerimaan cukai diharapkan lebih optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer menegaskan pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main. Tahun 2020, ada satu kasus yang sudah disidangkan dan diganjar hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 97 juta.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut dana bagi hasil cukai (DBHC) tahun 2021 Kota Pudak sebesar Rp. 19, 1 miliar. Dipakai untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrasuktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal. (rof/han)

Most Read

Berita Terbaru