26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

50 Hari Evaluasi Pilkada 2020, Dua Paslon Pilih Kampanye Tatap Muka

GRESIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik melakukan evalusasi 50 hari pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati 2020. Hasil dari pengawasan Bawaslu banyak laporan yang tidak sesuai fakta di Lapangan.

Total ada  455  kampanye tatap muka yang dilakukan oleh kedua pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020. Sejumlah 702 alat peraga kampanye  (APK) yang  dipasang oleh kedua pasangan calon. Sedangkan, 236 bangunan posko kedua  yang diberitahukan ke Bawaslu Kabupaten Gresik. Total dana kampanye yang digelontorkan mencapai Rp  282.700.000 selama masa kampanye.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Muhammad Syafi Jamhari mengatakan secara prosedural pasangan calon (paslon) paslon sudah mematuhi sistem dana kampanye (sidakam) di KPU, tapi secara subtansial tidak sesuai dengan realita lapangan.  “Melihat dan mencermati intensitas kegiatan kampanye semua metode, menghitung berdasarkan satuan harga biaya kampanye yang diterbitkan KPU Gresik, kampanye tatap muka, yang terdiri peserta kampanye, makan minuman, transportasi, serta pembuatan APK Paslon dikeluarkan pada masa kampanye kedua pasangan calon keseluruhan paling sedikit Rp 2.095.975.000.,” ungkapnya, Rabu (18/11). Secara  substansi kedua pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 masih belum mematuhi laporan dana kampanye. Akhirnya, 17 kali memberikan surat peringatan kepada kedua tim kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. “Kami sudah menurunkan 210 APK  dari kedua pasangan calon yang melanggar,” jelasnya. Kedua tim lebih memilih tatap muka daripada memanfaatkan media daring dalam kegiatan kampanye.

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Gresik Akmad Roni tidak banyak komentar tentang hasil evaluasi dari Bawaslu. “KPU dalam masa tahapan pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik  dimasa pandemi Covid-19,” jelasnya.  Hal itu secara detail diatur dalam PKPU 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan di masa bencana non alam asal Wuhan Tiongkok itu.Tentunya dengan pengetatan masa kampanye ini, pihak KPU bersama masing-masing tim pemenangan telah menyepakati batasan maksimal biaya kampanye.  “Sesuai hasil rapat koordinasi bersama masing-masing tim pemenangan. Disepakati bahwa anggaran maksimal yang bisa digunakan kampanye yakni Rp 6,7 miliar,”pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik melakukan evalusasi 50 hari pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati 2020. Hasil dari pengawasan Bawaslu banyak laporan yang tidak sesuai fakta di Lapangan.

Total ada  455  kampanye tatap muka yang dilakukan oleh kedua pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020. Sejumlah 702 alat peraga kampanye  (APK) yang  dipasang oleh kedua pasangan calon. Sedangkan, 236 bangunan posko kedua  yang diberitahukan ke Bawaslu Kabupaten Gresik. Total dana kampanye yang digelontorkan mencapai Rp  282.700.000 selama masa kampanye.

Komisioner Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Gresik Muhammad Syafi Jamhari mengatakan secara prosedural pasangan calon (paslon) paslon sudah mematuhi sistem dana kampanye (sidakam) di KPU, tapi secara subtansial tidak sesuai dengan realita lapangan.  “Melihat dan mencermati intensitas kegiatan kampanye semua metode, menghitung berdasarkan satuan harga biaya kampanye yang diterbitkan KPU Gresik, kampanye tatap muka, yang terdiri peserta kampanye, makan minuman, transportasi, serta pembuatan APK Paslon dikeluarkan pada masa kampanye kedua pasangan calon keseluruhan paling sedikit Rp 2.095.975.000.,” ungkapnya, Rabu (18/11). Secara  substansi kedua pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020 masih belum mematuhi laporan dana kampanye. Akhirnya, 17 kali memberikan surat peringatan kepada kedua tim kampanye pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan. “Kami sudah menurunkan 210 APK  dari kedua pasangan calon yang melanggar,” jelasnya. Kedua tim lebih memilih tatap muka daripada memanfaatkan media daring dalam kegiatan kampanye.

-

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Gresik Akmad Roni tidak banyak komentar tentang hasil evaluasi dari Bawaslu. “KPU dalam masa tahapan pelaksanaan kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gresik  dimasa pandemi Covid-19,” jelasnya.  Hal itu secara detail diatur dalam PKPU 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan di masa bencana non alam asal Wuhan Tiongkok itu.Tentunya dengan pengetatan masa kampanye ini, pihak KPU bersama masing-masing tim pemenangan telah menyepakati batasan maksimal biaya kampanye.  “Sesuai hasil rapat koordinasi bersama masing-masing tim pemenangan. Disepakati bahwa anggaran maksimal yang bisa digunakan kampanye yakni Rp 6,7 miliar,”pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru