25 C
Gresik
Saturday, 3 June 2023

Merantau di Kota, Warga Tetap Bisa Nyoblos dengan Pindah TPS

GRESIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik mempersilahkan warga yang merantau di kota untuk melakukan pindah tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, pada pilkada kali ini mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

Komisioner Divisi Data KPUD Gresik Abdullah Sidiq Notonegoro mengatakan pihaknya masih membuka pengajuan pindah TPS. “Kami buka hingga awal Desember mendatang,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskan, bagi warga yang ingin mengajukan silahkan mendatangi Panitia Pemilihan Desa (PPS) atau langsung ke kantor KPUD Gresik. “Silahkan, sesuai aturannya masih bisa. Jadi misalnya warga Balongpanggang kerja di Kebomas, bisa memilih di Kebomas,” ungkap dia.

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari PPS apakah ada yang mengajukan pindah TPS atau tidak. Yang jelas untuk KPU belum menerima. “Kami masih tunggu,” terangnya. (jar/rof)

GRESIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik mempersilahkan warga yang merantau di kota untuk melakukan pindah tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, pada pilkada kali ini mereka tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

Komisioner Divisi Data KPUD Gresik Abdullah Sidiq Notonegoro mengatakan pihaknya masih membuka pengajuan pindah TPS. “Kami buka hingga awal Desember mendatang,” ujarnya, kemarin.

Dijelaskan, bagi warga yang ingin mengajukan silahkan mendatangi Panitia Pemilihan Desa (PPS) atau langsung ke kantor KPUD Gresik. “Silahkan, sesuai aturannya masih bisa. Jadi misalnya warga Balongpanggang kerja di Kebomas, bisa memilih di Kebomas,” ungkap dia.

-

Dikatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari PPS apakah ada yang mengajukan pindah TPS atau tidak. Yang jelas untuk KPU belum menerima. “Kami masih tunggu,” terangnya. (jar/rof)

Most Read

Berita Terbaru