GRESIK – Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Gresik nomor urut 02 Fandi Ahmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) dipastikan menjadi pemenang dalam Pilkada Gresik 2020. Pada rapat pleno rekapitulasi KPUD Gresik yang berlangsung 7 jam di Hotel Aston Inn Gresik paslon nomor urut 02 mendapatkan 369.844 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 01 yakni Moch Qosim-Asluchul Alif mendapatkan 355.611 atau terpaut 14.233 suara dari total 745.229 pemilih yang menggunakan hak suaranya atau 80 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 918.192 orang. Dengan rincian, jumlah surat suara sah 725.455, dan jumlah suara tidak sah 19.744.
Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni usai menggelar rapat pleno mengatakan, KPU Gresik memberikan waktu 3×24 jam kepada masing-masing saksi calon menyampaikan hasil rekapitulasi ini kepada tim sukses.
Sekaligus juga menunggu surat dari MK terkait tidak adanya sengketa pilkada. Nantinya ketika MK melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menyatakan tidak ada perkara maka tiga hari setelah BRPK terbit maka KPU bisa menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih.
“Hari ini diumumkan hasil suara yang diraih masing-masing paslon. Jika tidak ada gugatan hingga 3×24 jam ke depan maka kami bisa melakukan penetapan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Roni juga menyampaikan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Gresik yang tertinggi dibanding daerah lain di Jawa Timur. Bahkan, kata Akhmad Roni, partisipasi pemilih di Pilkada Gresik lebih tinggi dibanding partisipasi pemilih di Korea Selatan yang sama-sama menggelar pilkada di tengah pandemi Covid-19.
“Secara umum kami sebagai penyelenggara puas dengan kerja yang dilakukan oleh teman-teman PPK maupun PPS. Pleno yang digelar hari ini juga relatif cepat dibandingkan daerah lain,” tandasnya.
Adapun hasil rapat pleno rekapitulasi, KPU menetapkan Paslon 02 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) sebagai pemenang Pilkada Gresik 2020 dengan perolehan 369.844 suara atau 51,0 persen. Sementara Paslon 01, Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) mendapat 355.611 suara atau 49,0 persen. Sehingga, ada selisih 14.233 suara atau 2 persen.
Sementara itu, Tim Saksi Tingkat Kabupaten paslon QA, Hariyanto memberikan apresiasi atas kerja yang dilakukan KPU dan Bawaslu Gresik dalam menggelar Pilkada 2020. Menurut Mail sapaan akrabnya, tim QA menganggap bahwa KPU dan Bawaslu sudah objektif.
“Kemarin kami memberikan intruksi kepada seluruh tim saksi kecamatan agar tidak menandatangani form pleno di kecamatan karena akan kami teliti terlebih dahulu. Setelah kami lakukan koreksi dan evaluasi kami menerima hasil penetapan suaira ini,” kata Hariyanto dengan nada legowo.
Di tempat sama, tim saksi kabupaten paslon Niat, Ahmad Kusriyanto menganggap hasil penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah sesuai dengan rekap yang dilakukan internalnya.
“Kami bersyukur bisa menjadi pemenang Pilkada 2020. Bagi kami ini merupakan kemenangan yang pertama sejak pemilu langsung digelar. Kami berharap agar semua pendukung untuk menahan diri dan tidak melakukan euforia yang berlebihan karena masih dalam situasi Pandemi Covid 19,” kata pria yang akrab disapa Anton ini. (fir/rof)