25 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Dewan Dalami Usul Ranperda RTRW dan Penyertaan Modal PDAM

GRESIK- Memasuki akhir tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang cukup penting. Yakni, ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ranperda tentang penyertaan modal PDAM. Lantaran cukup urgen, dewan secara khusus memberikan waktu lebih banyak untuk melakukan pembahasan.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik Abdul Qodir mengatakan dua ranperda tersebut sudah disampaikan bupati kepada dewan. Selanjutnya, masing-masing fraksi akan menyampaikan pemandangan umumnya (PU). “Setelah dijawab bupati nanti kami akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memperdalam,” ujarnya.

Menurut dia, karena ranperda ini cukup urgen maka pihaknya akan memberikan waktu lebih lama kepada pansus untuk melakukan pembahasan. Sehingga, hasilnya bisa lebih maksimal. “Misalnya terkait RTRW. Sebelumnya pemkab pernah mengusulkan. Tapi tidak selesai karena terbentuk dokumen yang kurang lengkap. Kami berharap tahun bisa bisa tuntas,” ungkap dia.

Untuk itu, pemerintah harus bekerja lebih ekstra. Karena khusus ranperda RTRW prosesnya sangat panjang. Tidak hanya cukup di kabupaten, tetapi juga melibatkan provinsi terkait naskah substansinya dan pusat terkait peta BIG-nya. “Maka harus benar-benar bisa berkomunikasi dengan baik. Agar tuntas,” kata dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim. Terkait penyertaan modal PDAM, pihaknya juga memberikan atensi tersendiri. Sebab, ini merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. “Kenapa harus penyertaan modal karena menurut kami PDAM harus diselamatkan. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena kerugian yang dialami,” ungkapnya.

Sesuai dengan usul ranperda yang disampaikan, PDAM membutuhkan Rp 113 miliar. Namun, jumlah ini tidak hanya ditopang dari APBD. Mereka membuat skema pembiayaan lain. Salah satunya dari pinjaman.

“Kami minta seperti itu. Jangan melulu bergantung pada APBD. Harus ada inisiatif lain untuk melakukan pembiayaan,” terangnya.

Selain itu, nanti pansus juga akan diminta untuk memperdalam kondisi PDAM itu sendiri. Apakah perusahaan berjalan dengan atau belum. “Misalnya soal kebocoran yang mencapai 40 persen. Apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini. Kalau terus dibiarkan kapan PDAM bisa untung,” imbuhnya.

Yang pasti, lanjut dia, pihaknya berharap PDAM bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Gresik. (rof)

 

GRESIK- Memasuki akhir tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang cukup penting. Yakni, ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ranperda tentang penyertaan modal PDAM. Lantaran cukup urgen, dewan secara khusus memberikan waktu lebih banyak untuk melakukan pembahasan.

Ketua DPRD Kabupaten Gresik Abdul Qodir mengatakan dua ranperda tersebut sudah disampaikan bupati kepada dewan. Selanjutnya, masing-masing fraksi akan menyampaikan pemandangan umumnya (PU). “Setelah dijawab bupati nanti kami akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memperdalam,” ujarnya.

Menurut dia, karena ranperda ini cukup urgen maka pihaknya akan memberikan waktu lebih lama kepada pansus untuk melakukan pembahasan. Sehingga, hasilnya bisa lebih maksimal. “Misalnya terkait RTRW. Sebelumnya pemkab pernah mengusulkan. Tapi tidak selesai karena terbentuk dokumen yang kurang lengkap. Kami berharap tahun bisa bisa tuntas,” ungkap dia.

-

Untuk itu, pemerintah harus bekerja lebih ekstra. Karena khusus ranperda RTRW prosesnya sangat panjang. Tidak hanya cukup di kabupaten, tetapi juga melibatkan provinsi terkait naskah substansinya dan pusat terkait peta BIG-nya. “Maka harus benar-benar bisa berkomunikasi dengan baik. Agar tuntas,” kata dia.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim. Terkait penyertaan modal PDAM, pihaknya juga memberikan atensi tersendiri. Sebab, ini merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. “Kenapa harus penyertaan modal karena menurut kami PDAM harus diselamatkan. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena kerugian yang dialami,” ungkapnya.

Sesuai dengan usul ranperda yang disampaikan, PDAM membutuhkan Rp 113 miliar. Namun, jumlah ini tidak hanya ditopang dari APBD. Mereka membuat skema pembiayaan lain. Salah satunya dari pinjaman.

“Kami minta seperti itu. Jangan melulu bergantung pada APBD. Harus ada inisiatif lain untuk melakukan pembiayaan,” terangnya.

Selain itu, nanti pansus juga akan diminta untuk memperdalam kondisi PDAM itu sendiri. Apakah perusahaan berjalan dengan atau belum. “Misalnya soal kebocoran yang mencapai 40 persen. Apa yang sudah dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini. Kalau terus dibiarkan kapan PDAM bisa untung,” imbuhnya.

Yang pasti, lanjut dia, pihaknya berharap PDAM bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Gresik. (rof)

 

Most Read

Berita Terbaru