GRESIK – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Terpilih Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah batal dilaksanakan hari ini 17 Februari 2021. Pelantikan diundur antara tanggal 25-26 Februari 2021. Diundurnya jadwal pelantikan juga berlaku bagi kabupaten dan kota lain yang menggelar pilkada serentak 2020, meski tak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Asisten I Sekda Gresik Tursilowanto Harijogi mengatakan, kepastian itu merupakan hasil vidcon yang kami lakukan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Senin (15/2) petang. “Pelantikan kepala daerah terpilih diundur antara 25-26 Februari 2021. Tak jadi digelar pada 17 Februari,” ujar Tursilowanto.
Menurutnya, pertimbangan kemendagri menunda pelantikan kepala daerah antara lain karena masih ada sejumlah daerah belum mengajukan dan melengkapi berkas persyaratan pelantikan ke mendagri. Selain itu, ada 51 gugatan Pilkada di 51 daerah yang gugatannya ditolak oleh MK. Sehingga, ke-51 daerah itu dilakukan pelantikan bersama. “Azasnya kebersamaan. Makanya, sampai sekarang SK Pelantikan dari Mendagri untuk Gresik dan 15 kabupaten dan kota lain di Jawa Timur yang tak ada gugatan di MK, termasuk daerah lain yang tak ada gugatan di MK belum turun,” jelas Tursilowanto. Untuk itu, mendagri secara resmi akan mengirim surat ke gubernur terkait diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada 25-26 Februari.
“Malam ini dirjen otda berjanji membuatkan surat itu. Besok sudah dikirim ke gubernur,” terangnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan pasca habisnya masa jabatan kepala daerah masa jabatan 2016-2021, akan ditunjuk pelaksana harian (Plh) hingga kepala daerah terpilih dilantik. “Nanti yang ditunjuk menjadi Plh Bupati Gresik adalah penjabat (Pj) sekda. Besok, kemendagri juga akan berkirim surat ke gubernur untuk pengisian Plh Bupati untuk mengisi kekosongan,” tuturnya. (fir/han)