24 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Pilkades Ditunda Tahun Depan, 47 Desa Dipimpin Pj Kades

GRESIK- Ditundanya pemilihan kepada desa (Pilkdes) hingga tahun depan membuat puluhan desa mengalami kekosongan pemimpin. Agar pelayanan tetap berjalan, pemerintah kabupaten bakal mengutus pejabatnya untuk memimpin sementara sebagai Penjabat (Pj) Kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah mengatakan ada 47 desa di Gresik yang digantikan oleh Pj Kades. Hal itu seiring dengan ditundanya Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 mendatang yang semula dijadwalkan pada September 2021. “Ada 47 desa yang Pj Kades, sesuai dengan rencana Pilkades serentak yang tertunda,”ucapnya.

Lebih lanjut, bahwa Pj Kades yang telah dilantik untuk segera melaksanakan tugas – tugasnya, sesuai program dan kegiatan yang telah tercanang dalam RKPDes dan APBDes dan diputuskan bersama BPD.

“Setelah dilantiknya Pj Kades agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan program dan kegiatan yang mengacu pada RKPDes dan APBDes yang telah diputuskan bersama dengan BPD, sehingga kegiatan- kegiatan itu bisa dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang sudah direncanakan,”ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah meminta agar proses penunjukan Pj Kades dilakukan sesuai aturan undang -undang (UU) yang berlaku. “Pj Kades prosedurnya harus diikuti sesuai aturan perundangan mulai dari Bupati, Kemendagri, Perpres (PP) dan semuanya ikut aturan,”kata Nur Saidah.

Pihaknya meminta supaya penunjukan PJ Kades yang menjadi kewenangan Camat harus dilandasi atas penilaian kinerja sebelumnya saat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga ketika menjabat Pj Kades bisa lebih optimal dalam bekerja dan mampu berkomunikasi baik dengan tokoh masyarakat, BPD desa, pemerintahan Kecamatan maupun pemerintah Kabupaten. “Untuk pengawasan semua masyarakat harus mengawasi pejabat baru dalam melaksanakan tugas terutama Pj Kades dan diawasi bersama – sama,”jelasnya di sela – sela pelaksanaan vaksinasi, Selasa (14/9).

Menurut dia, tugas kinerja yang diemban Pj Kades tidak kalah pentingnya dengan Kades definitif. Karena pemerintah desa telah memiliki perencanaan pembangunan maupun pemberdayaan yang tertuang baik dalam RKPDes maupun APBDes. “Tugas Pj Kades meski hanya 6 bulan namun harus dijalankan dengan baik dan meminimalisir adanya permasalahan – permasalahan di desa,”terang dia. (jar/rof)

GRESIK- Ditundanya pemilihan kepada desa (Pilkdes) hingga tahun depan membuat puluhan desa mengalami kekosongan pemimpin. Agar pelayanan tetap berjalan, pemerintah kabupaten bakal mengutus pejabatnya untuk memimpin sementara sebagai Penjabat (Pj) Kades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Malahatul Fardah mengatakan ada 47 desa di Gresik yang digantikan oleh Pj Kades. Hal itu seiring dengan ditundanya Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2022 mendatang yang semula dijadwalkan pada September 2021. “Ada 47 desa yang Pj Kades, sesuai dengan rencana Pilkades serentak yang tertunda,”ucapnya.

Lebih lanjut, bahwa Pj Kades yang telah dilantik untuk segera melaksanakan tugas – tugasnya, sesuai program dan kegiatan yang telah tercanang dalam RKPDes dan APBDes dan diputuskan bersama BPD.

-

“Setelah dilantiknya Pj Kades agar segera melaksanakan tugas sesuai dengan program dan kegiatan yang mengacu pada RKPDes dan APBDes yang telah diputuskan bersama dengan BPD, sehingga kegiatan- kegiatan itu bisa dilaksanakan sesuai dengan target dan jadwal yang sudah direncanakan,”ungkapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah meminta agar proses penunjukan Pj Kades dilakukan sesuai aturan undang -undang (UU) yang berlaku. “Pj Kades prosedurnya harus diikuti sesuai aturan perundangan mulai dari Bupati, Kemendagri, Perpres (PP) dan semuanya ikut aturan,”kata Nur Saidah.

Pihaknya meminta supaya penunjukan PJ Kades yang menjadi kewenangan Camat harus dilandasi atas penilaian kinerja sebelumnya saat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga ketika menjabat Pj Kades bisa lebih optimal dalam bekerja dan mampu berkomunikasi baik dengan tokoh masyarakat, BPD desa, pemerintahan Kecamatan maupun pemerintah Kabupaten. “Untuk pengawasan semua masyarakat harus mengawasi pejabat baru dalam melaksanakan tugas terutama Pj Kades dan diawasi bersama – sama,”jelasnya di sela – sela pelaksanaan vaksinasi, Selasa (14/9).

Menurut dia, tugas kinerja yang diemban Pj Kades tidak kalah pentingnya dengan Kades definitif. Karena pemerintah desa telah memiliki perencanaan pembangunan maupun pemberdayaan yang tertuang baik dalam RKPDes maupun APBDes. “Tugas Pj Kades meski hanya 6 bulan namun harus dijalankan dengan baik dan meminimalisir adanya permasalahan – permasalahan di desa,”terang dia. (jar/rof)

Most Read

Berita Terbaru