GRESIK – Komisi III DPRD Kabupaten Gresik berencana membuat aturan sanksi denda untuk pembuang limbah sembarangan. Hal ini mencuat saat mereka menggelar rapat naskah akademik bersama Tim Ahli dari Universitas Jember (Unej). Namun untuk kepastiannya masih menunggu hasil pembahasan final.
Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan selama ini sanksi bagi pelaku pembuangan limbah tidak bikin jera. Sehingga masih banyak yang mengulanginya. “Ini tidak hanya limbah B3. Tapi semua jenis limbah B3. Kami masih membahasnya,” ujarnya.
Menurut dia, dalam pembahasan awal ada wacana pemberian sanksi denda hingga Rp 3 miliar bagi para pelaku. Namun, ini masih sebatas wacana karena pembahasan belum selesai. “Pada intinya ini untuk memastikan tidak ada pencemaran lingkungan di Gresik,” kata dia.
Baca Juga :Â Komisi III DPRD Gresik Apresiasi Progres Lelang Proyek 2023
Sebab, Kabupaten Gresik memiliki industri yang jumlahnya mencapai ribuan. Kalau ini dibiarkan lingkungan di Gresik bisa sangat rusak. “Makanya kami inisiasi untuk melakukan perubahan perda agar lebih memberikan efek jera,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebelum nantinya digedok akan ada sejumlah mekanisme pembahasan. Termasuk melakukan uji publik serta sosialisasi kepada masyarakat dan industri. “Pastilah ada uji publik dan sosialisasi. Sehingga masyarakat bisa ikut memberikan masukan terhadap perubahan Perda 6/2015 ini,” imbuhnya. (rof)