GRESIK- Penghargaan itu ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Yasonnah Laoly dan diserahkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum HAM RI di Jawa Timur Krismono bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Penerimaan penghargaan nasional itu, dirangkaikan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2020 yang dilaksanakan di Kantor perwakilan Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI di Surabaya pada, Senin (14/12), dan dilaksanakan Nasional secara virtual.
Usai menerima penghargaan itu, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menuturkan penghargaan tersebut merupakan apresiasi atas komitmen Pemkab Gresik dalam melaksanakan program pembangunan dengan mengacu pada rencana aksi hak asasi manusia.
“Dengan penghargaan tidak lantas membuat pemerintah daerah berpuas diri di atas capaian yang telah diperoleh, namun akan menjadi penambah semangat untuk terus bekerja demi kemajuan dan peningkatan kualitas Hak Asasi Manusia di kabupaten Gresik,” kata Sambari.
Penghargaan kabupaten peduli HAM diberikan berdasarkan tujuh aspek penilaian hak dasar masyarakat yaitu, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengungkapkan jika setiap tahun pnghargaan kabupaten peduli HAM selalu diterima oleh Pemkab Gresik. “Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen dalam menjaga melindungi hak asasi manusia,” kata Reza. (fir/han)