GRESIK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik bakal menindaklanjuti laporan adanya kontrak politik yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon). Rencananya, mereka akan memanggil sejumlah saksi dalam waktu dekat. Ini dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut.
Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi mengatakan pekan ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak politik. “Kami sudah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi. Setelah bukti cukup baru pemeriksaan akan kami teruskan pada pihak terlapor,” tegas Imron Rosyadi.
Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran kampanye. Namun, pihaknya juga akan memastikan terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi pelanggaran pidana ataupun administratif. “Kami akan tetap berhati-hati dan memastikan proses berlangsung sesuai aturan,” terangnya.
Menurutnya, dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, harus melalui empat tahapan. Yakni kajian awal setelah laporan masuk, kemudian pemeriksaan formil materilnya.
“Baru kami bisa memastikan laporan itu ada pelanggaran atau tidak. Baik berupa pelanggaran pidana maupun administratif,” imbuhnya.
Sebelumnya, seorang advokat Hariyadi melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon dengan komunitas. Hal ini dinilai Hariyadi ssbagai bentuk pelanggaran kampanye. (fir/rof)