30.5 C
Gresik
Sunday, 2 April 2023

Pekan Depan Mutasi Jilid VI Bakal Dilaksanakan

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik urung melaksanakan mutasi pada Minggu ini lantaran rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih belum diperoleh.

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengungkapkan, pihaknya akan menggelar mutasi pejabat jilid IV pada hari Senin (17/1). “Rencana minggu ini namun mundur minggu depan karena ada beberapa hal teknis,” ujar Washil.

Menurut Sekda, pengesahan SOTK Pemkab Gresik yang baru dengan menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serumpun dilakukan setelah rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun. Untuk itu, mutasi kali ini juga akan menggeser beberapa pejabat yang sebelumnya duduk diposisi strategis.

Wasil memaparkan untuk pengesahan SOTK Pemkab Gresik yang baru ada sejumlah OPD yang serumpun dimerger (digabung). OPD dimaksud adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Setelah digabung kedua OPD tersebut berubah nama menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga type A. Kemudian, Dinas Pertanahan (Distan) digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) type B. “Dengan penggabungan 4 OPD tersebut, maka ada 2 pejabat eselon IIB yang dipastikan akan kehilangan jabatan di OPD tersebut. Sebab, setelah digabung OPD yang asalnya 4 menjadi 2 OPD. Sehingga, hanya dibutuhkan 2 jabatan Kepala OPD,” imbuhnya.

Pejabat keempat kepala OPD sebelum adanya penggabungan ialah Kepala Dispora dijabat Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Disparbud dijabat Sutadji Rudi, Kepala Distan Nanang Setiawan dan Kepala DPUTR dijabat Achmad Hadi.

Selain itu, juga ada penggabungan sub urusan pekerjaan dan penataan ruang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman type A. Juga ada, sub OPD yang asalnya melekat di OPD menjadi berdiri sendiri seperti Pemadam Kabakaran (PMK) yang saat ini melekat di Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP). (fir/han)

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik urung melaksanakan mutasi pada Minggu ini lantaran rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) masih belum diperoleh.

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman mengungkapkan, pihaknya akan menggelar mutasi pejabat jilid IV pada hari Senin (17/1). “Rencana minggu ini namun mundur minggu depan karena ada beberapa hal teknis,” ujar Washil.

Menurut Sekda, pengesahan SOTK Pemkab Gresik yang baru dengan menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serumpun dilakukan setelah rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun. Untuk itu, mutasi kali ini juga akan menggeser beberapa pejabat yang sebelumnya duduk diposisi strategis.

-

Wasil memaparkan untuk pengesahan SOTK Pemkab Gresik yang baru ada sejumlah OPD yang serumpun dimerger (digabung). OPD dimaksud adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) digabung dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). Setelah digabung kedua OPD tersebut berubah nama menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga type A. Kemudian, Dinas Pertanahan (Distan) digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) type B. “Dengan penggabungan 4 OPD tersebut, maka ada 2 pejabat eselon IIB yang dipastikan akan kehilangan jabatan di OPD tersebut. Sebab, setelah digabung OPD yang asalnya 4 menjadi 2 OPD. Sehingga, hanya dibutuhkan 2 jabatan Kepala OPD,” imbuhnya.

Pejabat keempat kepala OPD sebelum adanya penggabungan ialah Kepala Dispora dijabat Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Disparbud dijabat Sutadji Rudi, Kepala Distan Nanang Setiawan dan Kepala DPUTR dijabat Achmad Hadi.

Selain itu, juga ada penggabungan sub urusan pekerjaan dan penataan ruang pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman type A. Juga ada, sub OPD yang asalnya melekat di OPD menjadi berdiri sendiri seperti Pemadam Kabakaran (PMK) yang saat ini melekat di Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP). (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru