28 C
Gresik
Sunday, 4 June 2023

Pemkab Gresik Pastikan Kantongi Data Tanah TN di 15 Kecamatan

GRESIK – Sorotan dari kalangan dewan terkait usul rancangan peraturan daerah (ranperda) penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah negara mendapat tanggapan dari pemerintah. Salah satunya, terkait data tanah negara (TN). Pemerintah memastikan telah mengantongi data TN di 15 kecamatan.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan tanah negara yang sudah didata pada ranperda ada 15 kecamatan. Totalnya luasannya mencapai 1.385 hektar. “Kami sudah melakukan pendataan,” ujarnya.

Dikatakan, dari jumlah luas tanah negara yang berhasil didata, 80 persen di antaranya sudah digarap masyarakat maupun badan hukum. “Dengan adanya perda ini diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak, kepastian hukum atas tanah yang dikelola,” ungkap dia.

Selain itu, terkait landasan hukum perda ini tidak didasari pada UU 11/2020 tentang cipta kerja. Tetapi, didasari pada perundang-undangan yang berlaku. “Yakni, UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU 23/2014 tentang Pemda, Kepres 34/2003 tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan dan Permen Agraria 3/1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB Syahrul Munir meminta agar ranperda ini ditunda terlebih dahulu. Sebab, salah satu landasannya adalah UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu dinyatakan inskonstutional oleh MK. “Apakah tidak lebih baik menunggu perbaikan UU-nya,” ungkap dia.

Selain itu, apakah pemerintah sudah memiliki data yang valid terkait jumlah tanah negara yang ada di Gresik. “Karena ada persoalan lebih urgen yang harus diselesaikan dari pada menata tanah negara. Yakni semakin berkurangnya lahan pertanian akibat perubahan status,” imbuhnya. (rof)

GRESIK – Sorotan dari kalangan dewan terkait usul rancangan peraturan daerah (ranperda) penataan penggunaan dan pemanfaatan tanah negara mendapat tanggapan dari pemerintah. Salah satunya, terkait data tanah negara (TN). Pemerintah memastikan telah mengantongi data TN di 15 kecamatan.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan tanah negara yang sudah didata pada ranperda ada 15 kecamatan. Totalnya luasannya mencapai 1.385 hektar. “Kami sudah melakukan pendataan,” ujarnya.

Dikatakan, dari jumlah luas tanah negara yang berhasil didata, 80 persen di antaranya sudah digarap masyarakat maupun badan hukum. “Dengan adanya perda ini diharapkan dapat melindungi kepentingan masyarakat untuk memperoleh kepastian hak, kepastian hukum atas tanah yang dikelola,” ungkap dia.

-

Selain itu, terkait landasan hukum perda ini tidak didasari pada UU 11/2020 tentang cipta kerja. Tetapi, didasari pada perundang-undangan yang berlaku. “Yakni, UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, UU 23/2014 tentang Pemda, Kepres 34/2003 tentang Kebijakan Nasional dibidang Pertanahan dan Permen Agraria 3/1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB Syahrul Munir meminta agar ranperda ini ditunda terlebih dahulu. Sebab, salah satu landasannya adalah UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu dinyatakan inskonstutional oleh MK. “Apakah tidak lebih baik menunggu perbaikan UU-nya,” ungkap dia.

Selain itu, apakah pemerintah sudah memiliki data yang valid terkait jumlah tanah negara yang ada di Gresik. “Karena ada persoalan lebih urgen yang harus diselesaikan dari pada menata tanah negara. Yakni semakin berkurangnya lahan pertanian akibat perubahan status,” imbuhnya. (rof)

Most Read

Berita Terbaru