25 C
Gresik
Saturday, 3 June 2023

Dialog Bersama DPRD, Perkumpulan BPD Usulkan Kenaikan Tunjangan RT

GRESIK-Perkumpulan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Gresik (PBG) menggelar dialog bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Kamis (14/10). Dalam kegiatan tersebut, terdapat berbagai usulan yang disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Gresik Abdul Qodir dan beberapa anggotanya.

Ketua Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik Suyanto mengatakan, berdasarkan pengawasan melalui ‘perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintah Desa’ yang dilaksanakan berupa ‘monitoring dan evaluasi’ (Pasal 46 Perda 12/2018), sedangkan hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja BPD (Pasal 47). Mekanisme, bentuk dan tindak lanjut dari laporan kinerja tersebut ‘belum’ terdapat produk hukum apapun yang mengaturnya. “Sehingga terkesan regulasi yang ada membenturkan BPD dengan Kepala Desa ketika melakukan fungsi dan tugas pengawasan tersebut, berkaitan dengan hal tersebut agar tercipta sinergitas yang baik dalam Pemerintahan Desa (antara BPD dan Kepala Desa),” kata Suyanto.

Maka dari itu, dalam pertemuan tersebut, Suyanto bersama anggota Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik mengusulkan beberapa hal kepada DPRD Kabupaten Gresik, salah satunya yakni meminta lembaga legislatif menyusun Perda inisitatif DPRD tentang pengawasan dan pembinaan desa supaya memberikan pedoman kongkrit tentang fungsi dan tugas Pengawasan BPD. “Agar antara BPD dan Kepala Desa dapat bersinergi membangun,” kata Suyanto.

Dalam hal itu, Suyanto berharap kebijakan tersebut bisa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dalam setiap pengambilan kebijakan baik penyusunan regulasi, sosialisasi, atau kebijakan lain tentang

 Usalan lainnya yakni adanya Kenaikan Tunjangan BPD hingga RT. Pasalnya, dari dulu, tunjungan BPD dan RT di Gresik belum ada peningkatan. Usulan kenaikan tunjangan tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Suyanto menambahkan, merujuk Pasal 65 ayat (1) Perda No. 12 Tahun 2018, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan peningkatan kapasitas anggota BPD dengan APBD, dan telah mulai di tingkat desa melalui ABPDesa untuk peningkatan kapasitas anggota BPD, namun karena tidak merata kemampuan desa dalam menyelenggaran bimtek bersumber dari APBDesa tersebut, “Kami dari perkumpulan BPD Kabupaten Gresik mendorong kepada DPRD Kabupaten Gresik untuk mengusulkan dan menyetujui Peningkatan Kapasitas anggota BPD setiap Desa di Kabupaten Gresik dengan Anggaran APBD Tahun 2022,” tutup dosen FH Universitas Gresik tersebut. (jar/han)

GRESIK-Perkumpulan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Gresik (PBG) menggelar dialog bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Kamis (14/10). Dalam kegiatan tersebut, terdapat berbagai usulan yang disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Gresik Abdul Qodir dan beberapa anggotanya.

Ketua Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik Suyanto mengatakan, berdasarkan pengawasan melalui ‘perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintah Desa’ yang dilaksanakan berupa ‘monitoring dan evaluasi’ (Pasal 46 Perda 12/2018), sedangkan hasil pengawasan tersebut menjadi bagian dari laporan kinerja BPD (Pasal 47). Mekanisme, bentuk dan tindak lanjut dari laporan kinerja tersebut ‘belum’ terdapat produk hukum apapun yang mengaturnya. “Sehingga terkesan regulasi yang ada membenturkan BPD dengan Kepala Desa ketika melakukan fungsi dan tugas pengawasan tersebut, berkaitan dengan hal tersebut agar tercipta sinergitas yang baik dalam Pemerintahan Desa (antara BPD dan Kepala Desa),” kata Suyanto.

Maka dari itu, dalam pertemuan tersebut, Suyanto bersama anggota Perkumpulan BPD Kabupaten Gresik mengusulkan beberapa hal kepada DPRD Kabupaten Gresik, salah satunya yakni meminta lembaga legislatif menyusun Perda inisitatif DPRD tentang pengawasan dan pembinaan desa supaya memberikan pedoman kongkrit tentang fungsi dan tugas Pengawasan BPD. “Agar antara BPD dan Kepala Desa dapat bersinergi membangun,” kata Suyanto.

-

Dalam hal itu, Suyanto berharap kebijakan tersebut bisa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dalam setiap pengambilan kebijakan baik penyusunan regulasi, sosialisasi, atau kebijakan lain tentang

 Usalan lainnya yakni adanya Kenaikan Tunjangan BPD hingga RT. Pasalnya, dari dulu, tunjungan BPD dan RT di Gresik belum ada peningkatan. Usulan kenaikan tunjangan tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Suyanto menambahkan, merujuk Pasal 65 ayat (1) Perda No. 12 Tahun 2018, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan peningkatan kapasitas anggota BPD dengan APBD, dan telah mulai di tingkat desa melalui ABPDesa untuk peningkatan kapasitas anggota BPD, namun karena tidak merata kemampuan desa dalam menyelenggaran bimtek bersumber dari APBDesa tersebut, “Kami dari perkumpulan BPD Kabupaten Gresik mendorong kepada DPRD Kabupaten Gresik untuk mengusulkan dan menyetujui Peningkatan Kapasitas anggota BPD setiap Desa di Kabupaten Gresik dengan Anggaran APBD Tahun 2022,” tutup dosen FH Universitas Gresik tersebut. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru