GRESIK – DPRD Gresik kembali menetapkan peraturan daerah (perda) baru, kemarin. Penetapan tiga perda baru tersebut dilakukan setelah fasilitasi dari Gubernur turun. Dewan meminta agar perda baru tersebut segera direalisasikan Pemkab Gresik.
Ketiga ranperda baru tersebut yakni, Perda perubahan atas Perda 1/2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Perda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Serta Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Bapem Perda DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan pihaknya telah melakukan rapat penyelarasan bersama Bagian Hukum Pemkab Gresik terkait hasil fasilitasi gubernur.
Baca Juga :Â Tinggal Menunggu Persetujuan Gubernur, Ranperda RTRW Tuntas Maret
“Inti dari ketiga surat tersebut adalah agar Pemkab melakukan revisi atau perbaikan terhadap materi-materi rancangan Perda sesuai dengan apa yang telah direkomendasikan oleh Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengatakan terkait Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedakh ini untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga perlu dilakukan pengelolaan dengan sistem yang baik.