25 C
Gresik
Sunday, 4 June 2023

Banggar Minta Mekanisme Penyaluran Hibah UMKM Diperbaiki

“Karena setelah DPA keluar itu sudah tidak bisa dirubah, baik nominal maupun jenisnya, maka harus ada koreksi terlebih dahulu sebelum menjadi DPA,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin menilai terdapat kekeliruan dalam mekanisme penyaluran hibah yang diterima kelompok pelaku UMKM. Di antaranya para penyedia berurusan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penerima barang.

Baca Juga : Persoalan Hibah, Dewan Soroti Barang dan Harga Tidak Sesuai Usulan

Padahal, menurut Asroin, NPHD dilakukan oleh OPD terkait dengan penerima manfaat. Artinya, OPD terkait dan penerima manfaat seharusnya saling bertanggung jawab, atau OPD bertanggung jawab kepada penerima manfaat, bukan kepada penyedia barang.

“Jadi yang bertanggung jawab adalah OPD, NPHD harus seperti itu, dan ini harus diluruskan karena salah, ini demi kebaikan semua pihak” imbuhnya. (rof)

“Karena setelah DPA keluar itu sudah tidak bisa dirubah, baik nominal maupun jenisnya, maka harus ada koreksi terlebih dahulu sebelum menjadi DPA,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin menilai terdapat kekeliruan dalam mekanisme penyaluran hibah yang diterima kelompok pelaku UMKM. Di antaranya para penyedia berurusan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan penerima barang.

Baca Juga : Persoalan Hibah, Dewan Soroti Barang dan Harga Tidak Sesuai Usulan

-

Padahal, menurut Asroin, NPHD dilakukan oleh OPD terkait dengan penerima manfaat. Artinya, OPD terkait dan penerima manfaat seharusnya saling bertanggung jawab, atau OPD bertanggung jawab kepada penerima manfaat, bukan kepada penyedia barang.

“Jadi yang bertanggung jawab adalah OPD, NPHD harus seperti itu, dan ini harus diluruskan karena salah, ini demi kebaikan semua pihak” imbuhnya. (rof)

Most Read

Berita Terbaru