24.4 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

DPRD Hearing Polemik Pj Kades Pacuh, Kewenangan di Tangan Bupati

GRESIK- DPRD Gresik melakukan hearing pasca terjadinya penolakan penunjukkan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Hearing dilakukan oleh Komisi I DPRD Gresik  menindaklanjutinya adanya laporan dan keberatan dari masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto ini dihadiri sejumlah pihak. Antara lainnya, Camat Balongpanggang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak pelapor, Ahmad Tri Cahya.

Jumanto mengatakan, rapat dengar pendapat itu melibatkan seluruh pihak terkait. Hal itu menindaklanjuti atas aduan dari warga kepada komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum, terkait polemik penunjukkan Pj Kades Pacuh, Balongpanggang. “Kami sudah dengar bersama terkait kronologis yang terjadi di Desa Pacuh. Mulai dari keterangan pelapor atau yang mengadu, BPD, Camat, kemudian dari Dinas PMD dan bagian hukum,” kata Jumanto.

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam rapat menyebutkan, bahwa ketentuan untuk penunjukkan Pj Kades adalah kewenangan Bupati Fandi Akhmad Yani. Bupati dapat menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Gresik. Walaupun mekanismenya ada usulan, tapi keputusan akhir tetap ada di tangan Bupati.

“Jadi saya rasa sudah jelas terkait mekanisme aturan penunjukkan Pj kepala desa ini. Sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa masih kurang sesuai bagi pihak-pihak tertentu, bisa menempuh ke jalur hukum yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tambah anggota Komisi I, Sholihuddin.

Dengan demikian, Komisi I perlu menegaskan kembali pada aturan yang berlaku. Apalagi, proses atau mekanisme terkait ruang usulan dari bawah pun sudah dilalui. “Saya rasa sudah jelas dan bisa dipahami terkait mekanisme ini,” tandasnya.

Keputusan tersebut juga diamini oleh anggota Komisi I DPRD Gresik yang lain setelah mendengar penjelasan dari para pihak yang berkaitan. Diantaranya Kamjawiyono (Sekretaris Komisi I), Suberi, Bustami Hazim, Wongso Negoro, serta Didik Widodo.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Gresik, Nurul Muchid menjelaskan, bahwa kewenangan Bupati menunjuk Pj Kepala Desa diatur sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Selain itu, hal serupa juga tertuang di dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah (perda). “Jadi di dalam aturannya sudah dijelaskan,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk anggota BPD Pacuh yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya M Sueb, M Rifa’i, Anwar Sanusi dan beberapa lainnya. Termasuk Pj Kades Pacuh sesuai yang ditunjuk oleh Bupati, yaitu Ridwan. (fir/han)

GRESIK- DPRD Gresik melakukan hearing pasca terjadinya penolakan penunjukkan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Hearing dilakukan oleh Komisi I DPRD Gresik  menindaklanjutinya adanya laporan dan keberatan dari masyarakat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto ini dihadiri sejumlah pihak. Antara lainnya, Camat Balongpanggang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak pelapor, Ahmad Tri Cahya.

Jumanto mengatakan, rapat dengar pendapat itu melibatkan seluruh pihak terkait. Hal itu menindaklanjuti atas aduan dari warga kepada komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum, terkait polemik penunjukkan Pj Kades Pacuh, Balongpanggang. “Kami sudah dengar bersama terkait kronologis yang terjadi di Desa Pacuh. Mulai dari keterangan pelapor atau yang mengadu, BPD, Camat, kemudian dari Dinas PMD dan bagian hukum,” kata Jumanto.

-

Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam rapat menyebutkan, bahwa ketentuan untuk penunjukkan Pj Kades adalah kewenangan Bupati Fandi Akhmad Yani. Bupati dapat menunjuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Gresik. Walaupun mekanismenya ada usulan, tapi keputusan akhir tetap ada di tangan Bupati.

“Jadi saya rasa sudah jelas terkait mekanisme aturan penunjukkan Pj kepala desa ini. Sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa masih kurang sesuai bagi pihak-pihak tertentu, bisa menempuh ke jalur hukum yaitu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” tambah anggota Komisi I, Sholihuddin.

Dengan demikian, Komisi I perlu menegaskan kembali pada aturan yang berlaku. Apalagi, proses atau mekanisme terkait ruang usulan dari bawah pun sudah dilalui. “Saya rasa sudah jelas dan bisa dipahami terkait mekanisme ini,” tandasnya.

Keputusan tersebut juga diamini oleh anggota Komisi I DPRD Gresik yang lain setelah mendengar penjelasan dari para pihak yang berkaitan. Diantaranya Kamjawiyono (Sekretaris Komisi I), Suberi, Bustami Hazim, Wongso Negoro, serta Didik Widodo.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Gresik, Nurul Muchid menjelaskan, bahwa kewenangan Bupati menunjuk Pj Kepala Desa diatur sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Selain itu, hal serupa juga tertuang di dalam peraturan pemerintah dan peraturan daerah (perda). “Jadi di dalam aturannya sudah dijelaskan,” tandasnya.

Selanjutnya, untuk anggota BPD Pacuh yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya M Sueb, M Rifa’i, Anwar Sanusi dan beberapa lainnya. Termasuk Pj Kades Pacuh sesuai yang ditunjuk oleh Bupati, yaitu Ridwan. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru