GRESIK – Polemik perparkiran di Gresik memasuki babak baru. Pasca Pemerintah Kabupaten Gresik mengubah pola pembayaran parkir menjadi non tunai, Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka meminta dewan untuk mengusut oknum pegawai dinas perhubungan ke DPRD Gresik.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gresik, Lutfi Dawam mengatakan, akan memanggil Plt Kepala Dinas Perhubuhan Gresik, Edy Hadisiswoyo untuk meminta penjelasan terkait laporan dari Perpagres. “Dari laporan hari ini saya akan laporkan pada ketua Komisi III. Minggu depan Dishub akan kami panggil,” kata Dawam.
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Parkir Gresik (Perpagres), Budiono mengatakan, kedatangannya ke DPRD Gresik tidak hanya bertujuan untuk memberikan klarifikasi jika selama ini jukir dianggap biang kebocoran retribusi parkir. Melainkan ada sistem yang disinyalir tidak transparan dalam melaporkan dana setoran parkir ke kas daerah. “Kami membawa bukti jika pada 2021 dana setoran parkir yang kami serahkan kepada petugas loket Dishub mencapai Rp 1,9 miliar dan itu hanya 66 titik saja. Namun, dari setoran itu mereka hanya mampu meraup Rp 1,4 miliar dari 116 titik. Uang yang kami setorkan larinya kemana,” kata Budi.
Menurut bapak dua anak itu, selama ini jukir seringkali menjadi kambing hitam tidak tercapainya restribusi parkir. Padahal selama ini para jukir selalu taat dalam membayarkan pajaknya. 80 persen anggota Perpagres juga ber KTP Gresik.
Di tempat yang sama, Bendahara Perpagres, Syafik Udin berencana membawa persoalan ini ke lembaga Adhyaksa alias Kejaksaan. Menurutnya, sumber polemik perpakiran di Gresik berawal dari ketidaktransparanan Dinas Perhubunagan Gresik. “Kami memiliki bukti, selama ini bayar setoran hanya diberikan kwitansi yang ditulis tangan manual dan tidak ada stempelnya,” kata Udin. (fir/han)