29.9 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Jabatan Sekda Kosong, Wacana Andhy Hendro Wijaya Kembali Menguat

GRESIK– Masa jabatan Sambari-Qosim (QA) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik hanya tinggal hitungan hari. Menjelang berakhirnya pemimpin pemerintahan dua periode di kota wali itu, wacana kembalinya sekretaris daerah (sekda) non aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) menguat diperbincangkan.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebut, saat ini Andhy Hendro Wijaya sudah mengantongi salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang berisi keputusan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi di BPPKAD Gresik. Hanya, sampai dengan detik ini Pemkab Gresik belum menerima salinan putusan tersebut. Kondisi ini didukung dengan telah berakhirnya jabatan Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno bertugas sebagai Penjabat (pj) Sekda Gresik.

Dalam SK Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Jabatan Asisten III Pemprov Jatim sebagai PJ Sekda berakhir pada September lalu. Namun karena jabatan definitif belum terisi, Abimanyu diperpanjang tiga bulan hingga Desember 2020. Di bulan ketujuh atau Januari ini, sesuai Perpres yang disahkan 2 Februari 2018 itu Abimanyu harusnya kembali ke jabatan tetapnya sebagai Asisten III Pemprov Jatim.

Terkait hal ini, Pj Sekda Gresik Abimanyu belum mendapatkan perintah meninggalkan Penjabat Sekda. Namun apabila salinan putusan MA itu telah sampai di meja Bupati, sejak hari itu pula dirinya telah melepas jabatan Pj itu.

“Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari MA (Mahkamah Agung). Setelah salinan itu kami terima, otomatis saya bisa kembali ke Pemprov,” kata dia.

Seperti diketahui, posisi jabatan sekertaris daerah (sekda) begitu vital untuk menjalankan roda pemerintahan. Hingga kini, sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya bisa kembali menjabat sebagai pimpinan tertinggi ASN setelah Pemkab menerima Salinan putusan Mahkamah Agung. Salinan putusan itu belum diterima Pemkab Gresik.

Kabarnya, di penghujung 2020, Andhy sempat silaturahmi ke Pemkab Gresik. Pejabat eselon IIA itu datang ke Pemkab sekitar pertengahan Desember. Sampai saat ini, untuk mengembalikan jabatan Andhy sebagai Sekda definitif, Pemkab masih menunggu Salinan putusan dari Mahmakah Agung. Menurut informasi yang dihimpun salinan putusan itu sudah sampai di Kejaksaan Negeri Gresik awal tahun ini meskipun pihak kejaksaan masih enggan memberikan keterangan. (fir/han)

GRESIK– Masa jabatan Sambari-Qosim (QA) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik hanya tinggal hitungan hari. Menjelang berakhirnya pemimpin pemerintahan dua periode di kota wali itu, wacana kembalinya sekretaris daerah (sekda) non aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) menguat diperbincangkan.

Informasi yang dihimpun dilapangan menyebut, saat ini Andhy Hendro Wijaya sudah mengantongi salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang berisi keputusan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi di BPPKAD Gresik. Hanya, sampai dengan detik ini Pemkab Gresik belum menerima salinan putusan tersebut. Kondisi ini didukung dengan telah berakhirnya jabatan Abimanyu Pontjoatmojo Iswinarno bertugas sebagai Penjabat (pj) Sekda Gresik.

Dalam SK Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Jabatan Asisten III Pemprov Jatim sebagai PJ Sekda berakhir pada September lalu. Namun karena jabatan definitif belum terisi, Abimanyu diperpanjang tiga bulan hingga Desember 2020. Di bulan ketujuh atau Januari ini, sesuai Perpres yang disahkan 2 Februari 2018 itu Abimanyu harusnya kembali ke jabatan tetapnya sebagai Asisten III Pemprov Jatim.

-

Terkait hal ini, Pj Sekda Gresik Abimanyu belum mendapatkan perintah meninggalkan Penjabat Sekda. Namun apabila salinan putusan MA itu telah sampai di meja Bupati, sejak hari itu pula dirinya telah melepas jabatan Pj itu.

“Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari MA (Mahkamah Agung). Setelah salinan itu kami terima, otomatis saya bisa kembali ke Pemprov,” kata dia.

Seperti diketahui, posisi jabatan sekertaris daerah (sekda) begitu vital untuk menjalankan roda pemerintahan. Hingga kini, sekda non aktif Andhy Hendro Wijaya bisa kembali menjabat sebagai pimpinan tertinggi ASN setelah Pemkab menerima Salinan putusan Mahkamah Agung. Salinan putusan itu belum diterima Pemkab Gresik.

Kabarnya, di penghujung 2020, Andhy sempat silaturahmi ke Pemkab Gresik. Pejabat eselon IIA itu datang ke Pemkab sekitar pertengahan Desember. Sampai saat ini, untuk mengembalikan jabatan Andhy sebagai Sekda definitif, Pemkab masih menunggu Salinan putusan dari Mahmakah Agung. Menurut informasi yang dihimpun salinan putusan itu sudah sampai di Kejaksaan Negeri Gresik awal tahun ini meskipun pihak kejaksaan masih enggan memberikan keterangan. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru