GRESIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung sebentar lagi. Salah satunya, terkait syarat pencalonan. Baik pasangan bakal calon yang diusung dari partai politik, gabungan partai politik maupun independen.
Ketua KPU Gresik Ahmad Roni mengatakan, syarat pencalonan bagi yang melalui jalur parpol atau gabungan parpol minimal harus mendapatkan dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau, 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir.
Pada pemilu 2019 lalu, sebanyak 730.648 suara sah. Maka, 25 persen dari jumlah suara sah tersebut sebanyak 182.662 suara.
“Total jumlah kursi yang ada di DPRD Gresik sebanyak 50 anggota. 20 persen itu sama dengan 10 kursi anggota dewan”, ujar Roni, Selasa (11/8).
Selain itu harus dibuktikan dengan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang mengusung. Dan dibubuhi tanda tangan ketua umum serta sekretaris jendral. Surat tersebut nantinya diserahkan ke KPU.
Untuk masa pendaftaran sendiri akan dibuka pada 04 – 06 September mendatang. Setelah itu KPU akan menetapkan paslon yang memenuhi syarat dan ketetapan.
Berkenaan dengan masa kampanye setelah penetapan paslon, KPU Gresik masih memberikan kelonggaran. Di masa pandemi covid-19 seperti ini, kampanye akan diatur agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
“Tidak ada perubahan masa kampanye, tetap 71 hari. Yakni mulai 26 September – 05 Desember 2020 mendatang,” imbuhnya. (yud/rof)