GRESIK – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik memastikan poster bergambar pasangan calon (paslon) bukan alat peraga kampanye (APK). Sebab, sampai sekarang KPU belum menetapkan pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Sehingga, penertibannya masih menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Gresik, Elvita yuliati mengatakan, untuk saat ini APK itu bukan alat kampanye tapi spanduk biasa. “Itu bukan APK tapi spanduk biasa, karena untuk saat ini masih belum ditetapkan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati,”kata dia.
Menurut dia, baru bisa disebut APK ketika sudah ditetapkan calon. Dan penetapan baru dilakukan pada 23 September mendatang. “Wewenangnya masih di Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi. Pihaknya mengatakan untuk APK itu masih sebagai spanduk atau banner biasa untuk sosialisasi saja dan tidak melanggar. “Tapi kalau sudah disahkan oleh KPU untuk calon Bupati dan wakil Bupati baru kami bertindak dan itupun juga sesuai dari aturan KPU yang untuk penetapan APK. jadi untuk saat ini masih belum,” tambah dia. (jar/rof)