GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menyoroti tempat parkir elektronik. Sejumlah 11 unit mesin parkir elektronik di Gresik yang sudah terpasang sejak tahun 2018 lalu itu mangkrak hingga kini.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi menyesalkan, pemerintah tidak memaksimalkan sarana mesin – mesin yang sudah terpasang di pasar Gresik. Bahkan, pengelolaan parkir terutama parkir elektronik juga kurang maksimal. “Selain penerangan jalan umum (PJU), pengelolaan parkir ini kacau dan kurang maksimal. Harus ada evaluasi terkait dengan parkir,”kata Hamdi.
Seharusnya, lanjut Hamdi, pemerintah harus mencari titik atau solusi penanganannya sehingga bisa menambah pendapatan daerah. Hamdi berharap Bupati Gresik Fandi AKhmad Yani mengeluarkan perbup untuk e-parkir, terutama penguatan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan tersebut. Padahal, ada anggaran Rp 5 miliar untuk parkir elektronik itu, namun belum terserap maksimal. “Perdanya sudah selesai, tinggal perbup untuk pelaksanaan di lapangan. Dishub tidak bisa mengoperasikan mesin, tanpa ada peraturan bupati,”terangnya.
Hamdi juga mengkritisi penertiban parkir di Gresik Kota Baru (GKB) . Pihaknya menilai kawasan tersebut berpotensi menambah pendapatan Kabupaten.
Sementara dari Kabid Tata Kelola Prasarana Perhubungan Gresik, Eko Winardi menjelaskan, banyak kendala teknis terkait pengoperasian Terminal Parkir Elektronik (TPE) atau e parker. Di antaranya, baterai atau aki yang rusak, solar sel beberapa mesin ada yang rusak,sewa hosting masih belum dibayarkan. “Misalnya kayak kerusakan aki segera dibenahi sama staf teknisi dari kantor dishub, disamping terkait kebijakan yang mengatur tata kelola transaksi elektronik masih dalam proses,” pungkas Eko. (jar/han)