26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Tanah milik Warga Mengare Diajukan Sertifikat Orang Lain

GRESIK – Kasus pengurusan sertifikat tanah milik Zainul Arifin warga RT 005/RW 003 Desa Tajung Widoro, Bungah yang terkendala sampai 5 tahun akhirnya mulai terungkap. Dugaan sementara lantaran ada orang lain yang mengajukan sertifikat terhadap tanah miliknya yang berada di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Hal ini diketahui setelah Totok Santoso kuasa kepengurusan sertifikat tanah milik Zainul Arifin, di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar melakukan mediasi dengan pegawai di BPN Kabupaten Gresik. Dari mediasi tersebut, lahan tambak atas nama Zainul Arifin telah dimiliki orang lain.

Munculnya dokumen peta bidang di lahan Zainul Arifin karena telah terjadi jual beli tanah dengan orang lain. Namun, belum dilunasi. Anehnya, sudah muncul PPJB dan AJB telah lunas.

“Sehingga, BPN meminta kita membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat,” ujar Totok Santoso.

Totok Santoso menjelaskan munculnya peta bidang ganda sudah direvisi oleh BPN, sebab ada kesalahan. “Dokumen peta bidang ganda yang salah sudah direvisi dan sehingga tidak salah kalau sempat muncul dokumen peta bidang ganda,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi pengukuran dan pemetaan BPN Kabupaten Gresik Kuntarto didampingi Muslim, kasi penetapan hak dan pendaftaran membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan ada pemohon baru dan diproses karena syaratnya lengkap, ada PPJB lunas dan AJB.

“Jika pemohon  yang lama atas nama Zainul Arifin faktanya belum dilunasi, ya kita tidak tahu dan silahkan saja pihak Zainul Arifin mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat pemohon baru atas nama Sueb Abdullah,” ujarnya, Selasa (10/8).

Lebih lanjut Kuntarto mengatakan, pihak Zainul Arifin  untuk segera mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat, sebab batas waktunya hanya 30 hari. “Selebih itu bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya. (yud/rof)

GRESIK – Kasus pengurusan sertifikat tanah milik Zainul Arifin warga RT 005/RW 003 Desa Tajung Widoro, Bungah yang terkendala sampai 5 tahun akhirnya mulai terungkap. Dugaan sementara lantaran ada orang lain yang mengajukan sertifikat terhadap tanah miliknya yang berada di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.

Hal ini diketahui setelah Totok Santoso kuasa kepengurusan sertifikat tanah milik Zainul Arifin, di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar melakukan mediasi dengan pegawai di BPN Kabupaten Gresik. Dari mediasi tersebut, lahan tambak atas nama Zainul Arifin telah dimiliki orang lain.

Munculnya dokumen peta bidang di lahan Zainul Arifin karena telah terjadi jual beli tanah dengan orang lain. Namun, belum dilunasi. Anehnya, sudah muncul PPJB dan AJB telah lunas.

-

“Sehingga, BPN meminta kita membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat,” ujar Totok Santoso.

Totok Santoso menjelaskan munculnya peta bidang ganda sudah direvisi oleh BPN, sebab ada kesalahan. “Dokumen peta bidang ganda yang salah sudah direvisi dan sehingga tidak salah kalau sempat muncul dokumen peta bidang ganda,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi pengukuran dan pemetaan BPN Kabupaten Gresik Kuntarto didampingi Muslim, kasi penetapan hak dan pendaftaran membenarkan hal tersebut. Pihaknya mengatakan ada pemohon baru dan diproses karena syaratnya lengkap, ada PPJB lunas dan AJB.

“Jika pemohon  yang lama atas nama Zainul Arifin faktanya belum dilunasi, ya kita tidak tahu dan silahkan saja pihak Zainul Arifin mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat pemohon baru atas nama Sueb Abdullah,” ujarnya, Selasa (10/8).

Lebih lanjut Kuntarto mengatakan, pihak Zainul Arifin  untuk segera mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat, sebab batas waktunya hanya 30 hari. “Selebih itu bisa mengajukan gugatan ke PTUN,” pungkasnya. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru