GRESIK – Program 99 hari Bupati dan Wakil Bupati Gresik banyak menuai kesuksesan. Salah satunya dalam bidang administrasi kependudukan. Kini, warga Gresik memperoleh akta kelahiran di puskesmas dan rumah sakit.
Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah sudah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan 21 rumah sakit dan 32 puskesmas di Kabupaten Gresik, Maret lalu. Prosesnya cukup singkat orang tua hanya membawa berkas kemudian rumah sakit mendaftarkan secara online untuk verifikasi. Dalam dua hingga tiga hari Akta Kelahiran,Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah diterima.
Siti Muklisyatin Kepala Bidang Pencatatan Sipil merangkap Plt Sekretaris Dispendukcapil menuturkan dari usia wajib 0-18 tahun, sudah 99 persen memiliki akta kelahiran. Selain itu, proses administrasi kependudukan sekarang bisa diurus di kantor desa. “Kami sudah mengirim surat ke seluruh kepala desa, namun hingga kini masih 60 desa yang mengajukan,” terangnya.
Ditambahkannya, untuk mengurus administrasi di desa cukup dengan online. Desa hanya butuh menyediakan komputer, laptop, jaringan internet, dan petugas yang ahli. Saat ini, yang masuk kerjasama 18 desa di Kecamatan Gresik, lima desa asal Ujungpangkah, enam desa dari Bungah,. Benjeng dan Cerme yang ikut tiga desa. Menganti dan Driyorejo masing-masing empat desa, sisanya tersebar.
Kepala Dispendukcapil Khusaini menambahkan, selama 99 hari Bupati Fandi Akhmad yani dan Wabup Aminatun Habibah memimpin, kini 97 persen warga Gresik memiliki e-KTP. “Sebagian besar belum memiliki e-KTP adalah warga Gresik yang tinggal di Malaysia dan Lansia”, terangnya. Sesuai dengan program Bupati untuk mendapatkan berbagai pelayanan, cukup menunjukkan e-KTP.
Untuk mengatasi warga gresik yang belum memiliki E-KTP, Dispendukcapil giat turun jemput bola melakukan perekaman langsung ke desa bahkan ke rumah warga. Rata-rata yang diurus yakni mereka yang sudah lansia, ODGJ, serta warga dengan masalah kesehatan sehingga tidak bisa keluar rumah. “Kami juga sudah bekerjasama dengan sekolah-sekolah untuk penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA),” jelasnya.
Dengan berjalannya program tersebut, diharapkan pengurusan administrasi kependudukan bisa lebih efisien. Operator pun juga bekerja secara maksimal. “Warga Gresik tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Dispendukcapil dan mengantre,” jelasnya.
Tercatat jumlah permohonan akta lahir mencapai 30 hingga 40 orang. Sedangkan pengurusan administrasi kependudukan dari kantor desa rata-rata sehari 20 hingga 30 permohonan. Kantor Dispendukcapil hanya menerima pengurusan perubahan nama KK, nama di akta kelahiran yang membutuhkan kehadiran yang bersangkutan secara langsung.(rir/han)