31 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Pemkab Gresik Bebaskan Denda PBB hingga 30 Juni Mendatang

GRESIK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) serta sejumlah pajak lainnya. Ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Pemkab ke-49 dan Hari Jadi Gresik ke-536. Pembebasan denda berlaku hingga 30 Juni mendatang.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Reza Pahlevi mengatakan pembebasan ini dilakukan dalam rangkat peringatan HUT Pemkab dan Hari Jadi Kota Gresik. Dipilihnya pembebasan denda PBB untuk meringankan beban para wajib pajak, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat terutama dalam pembayaran pajak.  “Semoga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Gresik,” ujarnya melalui Kabid Pendapatan PBB dan BPHTB Hendriawan Susilo.

Dikatakan, dengan penghapusan denda PBB, diharapkan akan meningkatkan animo masyarakat untuk berpartisipasi dan taat membayar pajak. “Memang selama ini kebijakan keringanan denda pajak yang menyentuh seluruh masyarakat yakni PBB, dan ini sangat ditunggu masyarakat sebab sebagai salah satu syarat administrasi masyarakat dalam hal kependudukan,” ungkapnya.

Selain PBB, pada tahun ini juga ada 8 jenis pajak lain yang juga dilakukan pembebasan denda hingga 30 Juni mendatang. Yakni,  Pajak Perhotelan, Pajak Restoran atau Rumah Makan, Pajak Hiburan serta Pajak Penerangan Jalan Non PLN. Selain itu, juga, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, pajak mineral bukan logam dan pajak reklame. (rof)

GRESIK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik membebaskan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) serta sejumlah pajak lainnya. Ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Pemkab ke-49 dan Hari Jadi Gresik ke-536. Pembebasan denda berlaku hingga 30 Juni mendatang.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Reza Pahlevi mengatakan pembebasan ini dilakukan dalam rangkat peringatan HUT Pemkab dan Hari Jadi Kota Gresik. Dipilihnya pembebasan denda PBB untuk meringankan beban para wajib pajak, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat terutama dalam pembayaran pajak.  “Semoga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Gresik,” ujarnya melalui Kabid Pendapatan PBB dan BPHTB Hendriawan Susilo.

Dikatakan, dengan penghapusan denda PBB, diharapkan akan meningkatkan animo masyarakat untuk berpartisipasi dan taat membayar pajak. “Memang selama ini kebijakan keringanan denda pajak yang menyentuh seluruh masyarakat yakni PBB, dan ini sangat ditunggu masyarakat sebab sebagai salah satu syarat administrasi masyarakat dalam hal kependudukan,” ungkapnya.

-

Selain PBB, pada tahun ini juga ada 8 jenis pajak lain yang juga dilakukan pembebasan denda hingga 30 Juni mendatang. Yakni,  Pajak Perhotelan, Pajak Restoran atau Rumah Makan, Pajak Hiburan serta Pajak Penerangan Jalan Non PLN. Selain itu, juga, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, pajak mineral bukan logam dan pajak reklame. (rof)

Most Read

Berita Terbaru