25 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

Masuk PPKM Level 2, 50 Persen ASN Pemkab Gresik Kembali WFH

GRESIK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/437.73/2022 perihal pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab Gresik yang ditandatangani Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Gunawan Purna Atmaja mengatakan, keputusan tersebut, diambil guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan kian meningkat. Hal ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta SE Menpan-RB RI nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas surat edaran Menteri Pan RB RI nomor 23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara selama pemberlakuan PPKM selama pandemi Covid-19,

 

“Menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal Work From Home (WFH) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor Work From Office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,”kata Gunawan.

Selain itu, surat edaran juga mengumumkan keputusan sistem kerja 50 persen Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Gresik berlaku sejak 10 Februari 2022. “Masa Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal Work From Home (WFH) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan mulai tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,”ujarnya.

Menurut Gunawan, pihaknya untuk melalui point tersebut sudah diatur dalam surat edaran tersebut. Nah mengenai jumlah kapasitas maksimal bagi sektor esensial dan sektor non esensial. “Pemerintah Kabupaten Gresik juga mendorong seluruh pegawai di lingkungan Kabupaten Gresik untuk melaksanakan percepatan vaksinasi ke 3 dan tentunya terus memberlakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Untuk pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Gresik tersebut dilaksanakan mulai tanggal 10 Februari 2022 hingga evaluasi lebih lanjut,”ungkapnya. (jar/han)

GRESIK-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 800/437.73/2022 perihal pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemkab Gresik yang ditandatangani Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Gunawan Purna Atmaja mengatakan, keputusan tersebut, diambil guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan kian meningkat. Hal ini sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta SE Menpan-RB RI nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas surat edaran Menteri Pan RB RI nomor 23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara selama pemberlakuan PPKM selama pandemi Covid-19,

 

-

“Menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal Work From Home (WFH) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor Work From Office (WFO) sebesar 50 persen (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,”kata Gunawan.

Selain itu, surat edaran juga mengumumkan keputusan sistem kerja 50 persen Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkab Gresik berlaku sejak 10 Februari 2022. “Masa Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal Work From Home (WFH) sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan mulai tanggal 10 Februari 2022 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,”ujarnya.

Menurut Gunawan, pihaknya untuk melalui point tersebut sudah diatur dalam surat edaran tersebut. Nah mengenai jumlah kapasitas maksimal bagi sektor esensial dan sektor non esensial. “Pemerintah Kabupaten Gresik juga mendorong seluruh pegawai di lingkungan Kabupaten Gresik untuk melaksanakan percepatan vaksinasi ke 3 dan tentunya terus memberlakukan protokol kesehatan dengan lebih ketat. Untuk pelaksanaan WFH di lingkungan Pemkab Gresik tersebut dilaksanakan mulai tanggal 10 Februari 2022 hingga evaluasi lebih lanjut,”ungkapnya. (jar/han)

Most Read

Berita Terbaru