GRESIK – Badan Pendapatan Penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik memastikan gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Gresik akan ditransfer hari ini Senin (10/01). Hal ini setelah Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengguna Anggaran (PA). Surat tersebut selanjutnya telah dikirimkan oleh Sekda Gresik kepada DPRD Gresik.
Kepala BPPKAD Gresik, Nuri Mardiana mengatakan keterlambatan gaji ASN lantaran SK Pengguna Anggaran (PA) belum ditandatangani. Hal ini dikarenakan ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan Susunan Organisasi dan Tata Laksana (SOTK).
“Minggu lalu kami masih sibuk melakukan konsultasi dan rapat bersama DPRD Gresik. Namun akhirnya SK PA ditandatangani,” ujar Nuri.
Dikatakan, masih ada ratusan ASN yang berada di 6 OPD tidak bisa menerima gaji pada hari ini. Mantan Kadispora Gresik itu meminta agar para ASN yang gajinya terlambat bisa bersabar.
“Beberapa OPD ini masing-masing Disparbud, Dispora, Kesbangpol, Disperkim, Dinas PUTR,” imbuhnya. (fir/han)