24 C
Gresik
Wednesday, 31 May 2023

Pemkab Gresik Rencanakan Kawasan Industri di Bekas Tambang Galian C

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berencana memunculkan kawasan industri baru. Sesuai Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) kawasan industri baru tersebut berlokasi di tambang galian C di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng.

Munculnya lahan tambang di Desa Banyutengah di draf rencana RTRW itu menjadi pertanyaan Panitia Khusus (pansus) DPRD Gresik. Sebab, dari sekian lahan tambang di Gresik, hanya satu tambang yang muncul dan direncanakan sebagai kawasan industri.

Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Gresik, Asroin Widyana mengatakan, ada beberapa tambang di Kabupaten Gresik. Salah satunya di Desa Banyutengah, Kecamatan Dukun. Terkait rencana Pemkab Gresik bekas tambang akan dijadikan kawasan industri, Asroin belum mengetahui secara detail pola yang akan dilakukan.

“Karena bekas tambang juga tak bisa digunakan untuk pertanian. Bahkan, luas areal tambangnya ada puluhan hektar yang statusnya milik negara. Ini idealnya direncanakan untuk apa,” tanya Asroin saat rapat pansus.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencana Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik, Dian Palupi Chrisdiani mengatakan, lokasi tambang yang di Desa Banyutengah saat ini masih beroperasi.

Terkait rencana sesuai draf RTRW, polanya akan ditindaklanjuti setelah operasi tambang selesai. Peta luas lahan sendiri, lanjut Dian, akan disesuaikan dengan peta yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

“Setelah izin tambang selesai dan eksploitasi eksplorasi pemanfaatannya tuntas, baru kemudian pemanfaatan ruang digunakan sebagai kawasan industri sebagaimana yang ada dalam RTRW,” kata Dian. (fir/rof)

GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berencana memunculkan kawasan industri baru. Sesuai Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) kawasan industri baru tersebut berlokasi di tambang galian C di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng.

Munculnya lahan tambang di Desa Banyutengah di draf rencana RTRW itu menjadi pertanyaan Panitia Khusus (pansus) DPRD Gresik. Sebab, dari sekian lahan tambang di Gresik, hanya satu tambang yang muncul dan direncanakan sebagai kawasan industri.

Wakil Ketua Pansus RTRW DPRD Gresik, Asroin Widyana mengatakan, ada beberapa tambang di Kabupaten Gresik. Salah satunya di Desa Banyutengah, Kecamatan Dukun. Terkait rencana Pemkab Gresik bekas tambang akan dijadikan kawasan industri, Asroin belum mengetahui secara detail pola yang akan dilakukan.

-

“Karena bekas tambang juga tak bisa digunakan untuk pertanian. Bahkan, luas areal tambangnya ada puluhan hektar yang statusnya milik negara. Ini idealnya direncanakan untuk apa,” tanya Asroin saat rapat pansus.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencana Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik, Dian Palupi Chrisdiani mengatakan, lokasi tambang yang di Desa Banyutengah saat ini masih beroperasi.

Terkait rencana sesuai draf RTRW, polanya akan ditindaklanjuti setelah operasi tambang selesai. Peta luas lahan sendiri, lanjut Dian, akan disesuaikan dengan peta yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

“Setelah izin tambang selesai dan eksploitasi eksplorasi pemanfaatannya tuntas, baru kemudian pemanfaatan ruang digunakan sebagai kawasan industri sebagaimana yang ada dalam RTRW,” kata Dian. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru