Kemudian, Ranperda Penyesuaian Badan Hukum BUMD Gresik Kedhaton Propertindo, Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Umum, Ranperda Perubahan Ketiga Pajak Daerah. Selanjutnya, Ranperda Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Sarpras Perumahan dan Pemukiman serta Ranperda Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Usai ditetapkannya tiga ranperda tersebut, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah berharap semua unsur alat kelengkapan DPRD dapat memberikan support lebih terhadap percepatan pembahasan ranperda.
Baca Juga :Â Tiket Pelabuhan Naik, DPRD Gresik Minta Manajemen dan Dishub Evaluasi
“Semoga ketiga ranperda ini dapat menjawab kebutuhan akan instrumen regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa, naiknya pendapatan asli daerah dan meningkatkan pelayanan Perumda Giri Tirta,” ujarnya. (rof/han)