GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik akan melantik sembilan pejabat hasil Seleksi Terbuka (Selter) pada hari Kamis, (09/12) besok. Langkah itu dilakukan setelah Pemkab Gresik menerima surat balasan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ada beberapa posisi yang bakal diisi oleh Pemkab Gresik. Seperti posisi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), hingga Direktur RSUD Ibnu Sina. Informasi yang dihimpun dilapangan, untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan, dari tiga calon kandidat, nama dr Mukhibatul Khusna dianggap bakal menduduki jabatan Kadinkes. Bukan tanpa sebab, Khusna memiliki rekam jejak jabatan berpengalaman diantara kedua calon lain.
Kemudian, di posisi Kepala DPM-PTSP, nama Reza Pahlevi juga menjadi perbincangan di internal Pemkab Gresik. Apalagi, Reza saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di DPM-PTSP. Sementara di posisi Kepala DPUTR, nama Achmad Hadi yang saat ini menjabat Kepala Bidang Bina Marga diprediksi kuat bakal naik jabatan ke kepala dinas.
Direktur RSUD Ibnu Sina, nama yang paling moncer bakal menduduki kepala RS pelat merah itu yakni dr Soni. Saat ini Soni menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Ibnu Sina. Sebelumnya, dirinya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Dadapkuning. Namun, apabila Soni benar dipilih bupati, dirinya bakal menjadi direktur RS tipe B bukan dari spesialis atau magister dalam 22 tahun terakhir.
Selain di RSUD, isu hangat juga terdengar dari jabatan Kepala Dinas Sosial. Nama dr Ummi Khoiroh digadang-gadang kuat bakal mengisi jabatan itu. Apalagi jauh-jauh hari Bupati Fandi Akhmad Yani ingin jabatan kepala dinsos diisi oleh dokter.
Ketua Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) Pemkab Gresik, Achmad Wasil memastikan jika pelantikan akan digelar besok. Sebab, pihaknya sudah menerima surat balasan dari KASN. “Besok rencananya sembilan pejabat hasil Selter akan dilantik,” kata Wasil.
Untuk nama pejabat terpilih, dirinya belum bisa membeberkan. Sebab, Pansel hanya bertugas mengirrimkan hasil seleksi dari tiga calon terbaik ke KASN. Selanjutnya, menjadi hak prerogratif bupati nama nama yang akan dilantik menduduki jabatan kosong itu.
Perlu diketahui, saat ini terdapat 11 posisi eselon II yang kosong. Namun untuk posisi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dibiarkan kosong dan tidak ikut dilelang. Sebab, Pemkab mengisi jabatan melalui gerbong mutasi pejabat. Demikian pula posisi Sekwan yang berpotensi melalui mutasi pejabat. (fir/han)