GRESIK – Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kepada DPRD Gresik. Dalam rencana perubahan tersebut, Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Gresik memastikan lahan pertanian akan tetap dipertahankan.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian (Dispertan) Gresik, Moch. Afandi. Menurut dia, Tim Penyusun Revisi Perubahan Perda RTRW telah berkoordinasi dengan Dispertan. “Mereka meminta data luas lahan baku sawah nasional dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B),” ujarnya.
Dari data tersebut, tim nanti akan melakukan verifikasi lapangan untuk melihat langsung kondisi terkini. Apakah masih sama atau sudah berubah. “Sehingga, nanti bisa dipastikan lagi berapa luasan sawah baku yang ada di Kabupaten Gresik,” terangnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan keputusan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 686/SK-PG.03.03/XII/2019 pada Desember 2019 lalu, luas lahan baku sawah di Kabupaten Gresik sebesar 41.212 hektar. Sedangkan untuk lahan LP2B ditetapkan sebesar 27. 721.
“Adanya revisi RTRW ini diharapkan bisa menyesuaikan data dengan kondisi riil di lapangan. Sehingga, ke depan bisa menjadi acuan agar tidak ada perubahan lahan pertanian. Agar tidak terjadi krisis pangan karena lahan pertanian yang semakin menyempit,” imbuhnya. (jar/rof)