26 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Peringati Hari Jadi Gresik ke-536, DPM PTSP Buka Layanan di Kecamatan

GRESIK- Legalitas sebuah usaha merupakan barang yang penting. Sebab, dukungan legalitas selain berdampak pada kepercayaan calon konsumen juga sekaligus bisa menambah keyakinan lembaga pembiayaan untuk menyuntikkan modalnya.

 

Menyadari pentingnya sebuah legalitas usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik kembali menghadirkan layanan perizinan di tingkat Kecamatan. Program ini digelar selain dalam rangka mendukung iklim berusaha masyarakat sekaligus memperingati Hari Jadi Gresik ke-536 yang jatuh pada Kamis, (09/03) hari ini.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, program yang diberinama SIP Dinda (Safari Perizinan dan Layanan Berusaha) DPM PTSP berlangsung dari sejak Selasa (07/03) hingga Jumat (17/03). Nantinya setiap hari para petugas pelayanan perizinan akan hadir di kantor Kecamatan se-Gresik guna membuka gerai layanan berusaha.

 

“Dalam dua hari ini kami membuka gerai perizinan berusaha di kantor Kecamatan, tercatat ada 100 lebih pemohon izin yang mendaftarkan usahanya. Antusiasme yang tinggi ini menandakan jika semakin banyak warga Gresik yang sadar bahwa legalitas merupakan hal yang penting,” kata Kadis DPM-PTSP, Agung Endro DSU.

 

Dirincikan, sejak program SIP Dinda diluncurkan tercatat DPM PTSP Gresik sudah menerbitkan sedikitnya 24.154 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 49.032 dokumen bidang usaha. Pada tahun ini Agung mentargetkan sedikitnya pihaknya bisa menerbitkan 40.000 NIB melalui layanan perizinan jemput bola.

 

Dalam kegiatan yang sama, DPM PTSP Gresik juga menyediakan layanan sertifikasi halal gratis bagi UKM sektor makanan dan minuman. Para pemohon yang datang saat program akan secara gratis didampingi oleh pendamping proses produk halal.

 

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kementrian Agama Gresik, Abdul Ghofar menambahkan, guna mengantongi sertifikasi halal persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana. Antara lain, mengisi formulir pengajuan, menyerahkan identitas usaha secara lengkap, menjelaskan proses produksi secara singkat, serta makanan tidak dari unsur hewani dan bahan sembelihan.

 

“Prosesnya hanya satu minggu. Nanti setelah berkasnya dinyatakan lengkap ada petugas yang survey ke lapangan,” kata Ghofar.

Selain itu, sertifikasi halal juga diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. (fir/han)

GRESIK- Legalitas sebuah usaha merupakan barang yang penting. Sebab, dukungan legalitas selain berdampak pada kepercayaan calon konsumen juga sekaligus bisa menambah keyakinan lembaga pembiayaan untuk menyuntikkan modalnya.

 

Menyadari pentingnya sebuah legalitas usaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik kembali menghadirkan layanan perizinan di tingkat Kecamatan. Program ini digelar selain dalam rangka mendukung iklim berusaha masyarakat sekaligus memperingati Hari Jadi Gresik ke-536 yang jatuh pada Kamis, (09/03) hari ini.

-

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo mengatakan, program yang diberinama SIP Dinda (Safari Perizinan dan Layanan Berusaha) DPM PTSP berlangsung dari sejak Selasa (07/03) hingga Jumat (17/03). Nantinya setiap hari para petugas pelayanan perizinan akan hadir di kantor Kecamatan se-Gresik guna membuka gerai layanan berusaha.

 

“Dalam dua hari ini kami membuka gerai perizinan berusaha di kantor Kecamatan, tercatat ada 100 lebih pemohon izin yang mendaftarkan usahanya. Antusiasme yang tinggi ini menandakan jika semakin banyak warga Gresik yang sadar bahwa legalitas merupakan hal yang penting,” kata Kadis DPM-PTSP, Agung Endro DSU.

 

Dirincikan, sejak program SIP Dinda diluncurkan tercatat DPM PTSP Gresik sudah menerbitkan sedikitnya 24.154 Nomor Induk Berusaha (NIB) dan 49.032 dokumen bidang usaha. Pada tahun ini Agung mentargetkan sedikitnya pihaknya bisa menerbitkan 40.000 NIB melalui layanan perizinan jemput bola.

 

Dalam kegiatan yang sama, DPM PTSP Gresik juga menyediakan layanan sertifikasi halal gratis bagi UKM sektor makanan dan minuman. Para pemohon yang datang saat program akan secara gratis didampingi oleh pendamping proses produk halal.

 

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Islam Kantor Kementrian Agama Gresik, Abdul Ghofar menambahkan, guna mengantongi sertifikasi halal persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana. Antara lain, mengisi formulir pengajuan, menyerahkan identitas usaha secara lengkap, menjelaskan proses produksi secara singkat, serta makanan tidak dari unsur hewani dan bahan sembelihan.

 

“Prosesnya hanya satu minggu. Nanti setelah berkasnya dinyatakan lengkap ada petugas yang survey ke lapangan,” kata Ghofar.

Selain itu, sertifikasi halal juga diatur dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru