GRESIK – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik menyatakan jika 7.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik belum gajian. Pasalnya, BPPKAD masih menunggu penyesuaian aturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).SOTK baru.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Nuri Mardiana mengatakan, sama dengan awal tahun sebelumnya, pegawai yang tersebar di 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum gaji. “Pemkab masih melakukan penyesuaian aturan SOTK yang baru. Kegiatan itu selalu
Dikatakan, proses pencairannya sama dengan tahun sebelumnya. Gaji berasal dari Surat Keputusan (SK) Penggunaan Anggaran (PA) tahun 2022. Enam OPD yang gajinya belum bisa dibayarkan menunggu pejabat baru. Sedangkan, OPD lain sudah dibayarkan dengan ditandatangani Sekda.
Meskipun demikian, pihaknya berkomitmen membayarkan gaji para ASN. “Insyaallah minggu kedua sudah cair, mohon bersabar untuk OPD yang tidak mengalami peleburan gaji Senin sudah bisa cair,” tandasnya. (fir/han)