GRESIK – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari mendatang. Pada kegiatan itu Pemkab Gresik kembali memberlakukan jam malam.
Wakil Bupati Gresik Moh Qosim mengatakan, PSBB kembali diterapkan kembali dengan pertimbangan data kasus Covid-19 di kota pudak itu meningkat dua kali lipat dalam sepekan terakhir. Sehingga, pemkab memilih mengikuti kebijakan pemerintah pusat. “Untuk jam malam, kami lebih mengutamakan pada imbauan,” kata dia.
Dia menuturkan, petugas jam malam nantinya akan menertibkan dan memberikan imbauan kepada pelaku pelanggaran. Dia menjelaskan, saat PSBB berlaku, tak semua aktivitas warga dilarang.
Beberapa kegiatan warga tetap diizinkan berlangsung, salah satunya pasar tradisional malam yang tetap diperbolehkan buka. Selain itu, aktivitas warga yang berkaitan dengan kesehatan, logistik, dan makanan bisa dilaksanakan. Namun, hal itu tetap harus berdasarkan aturan khusus.
“Kami akan mematangkan rencana razia ini dg jajaran kepolisian dan TNI,” tandasnya. (fir/rof)