26 C
Gresik
Friday, 31 March 2023

KPU Minta Paslon Nonaktifkan Akun Medsos

GRESIK – Memasuki hari tenang, KPU Gresik mengimbau kepada seluruh paslon agar menonaktifkan seluruh akun media sosial resmi tim kampanye. Tujuannya, agar selama masa tenang dan menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan secara kondusif.

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialiasi dan SDM, Makmun menyebut akun medsos harus dinonaktifkan selama masa tenang terhitung sejak Minggu, 6 Desember hingga Rabu 9 Desember 2020.

“Kami sudah menyampaikan dan mengirimkan surat agar masa tenang ini seluruh tim kampanye menghormati ketentuannya,” kata Makmun.

Selain akun medsos, KPU juga mengimbau agar seluruh alat praga kampanye (APK) yang masih terpasang segera dicopot. Batasnya hingga Sabtu malam, pukul 00.00 WIB.

“Semua APK mulai spanduk, umbul-umbul, baliho, harus dibersihkan di masa tenang,” imbuhnya.

Adapun perlu diketahui, masing-masing paslon diperbolehkan mendaftarkan 20 akun resmi ke KPU Gresik. Sebelum mendaftarkan mereka juga diberikan informasi terkait kapan akun medsos ini harus dinonaktifkan.

“Kami harap tidak ada laporan dari masyarakat atau pengawas apabila ada akun medsos yang masih diaktifkan untuk kegiatan paslon,” tandasnya. (fir/rof)

GRESIK – Memasuki hari tenang, KPU Gresik mengimbau kepada seluruh paslon agar menonaktifkan seluruh akun media sosial resmi tim kampanye. Tujuannya, agar selama masa tenang dan menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati berjalan secara kondusif.

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialiasi dan SDM, Makmun menyebut akun medsos harus dinonaktifkan selama masa tenang terhitung sejak Minggu, 6 Desember hingga Rabu 9 Desember 2020.

“Kami sudah menyampaikan dan mengirimkan surat agar masa tenang ini seluruh tim kampanye menghormati ketentuannya,” kata Makmun.

-

Selain akun medsos, KPU juga mengimbau agar seluruh alat praga kampanye (APK) yang masih terpasang segera dicopot. Batasnya hingga Sabtu malam, pukul 00.00 WIB.

“Semua APK mulai spanduk, umbul-umbul, baliho, harus dibersihkan di masa tenang,” imbuhnya.

Adapun perlu diketahui, masing-masing paslon diperbolehkan mendaftarkan 20 akun resmi ke KPU Gresik. Sebelum mendaftarkan mereka juga diberikan informasi terkait kapan akun medsos ini harus dinonaktifkan.

“Kami harap tidak ada laporan dari masyarakat atau pengawas apabila ada akun medsos yang masih diaktifkan untuk kegiatan paslon,” tandasnya. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru