GRESIK – Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengancam akan melakukan pemangkasan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Gresik mendapati banyak ASN yang sering telat masuk kantor.
Hal ini dibenarkan Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik Edi Hadi Siswoyo. Menurut dia, apa yang dilakukan bupati untuk mengefektifitas kinerja jajarannya. Karena dirinya banyak menerima laporan ASN yang masuk kerja seenaknya selama masa pandemi covid-19.
“Terbukti, pak bupati yang berada pos penjagaan di depan kantor Pemkab Gresik sejak pukul 07.30 – 08.00 mendapati 21 orang ASN terlambat masuk kerja,” ujarnya.
Dikatakan, setiap ASN yang terbukti terlambat dikumpulkan di depan kantor Bupati Gresik untuk diberi pembinaan. Seperti dua hari lalu, mereka diharuskan mengikuti apel khusus.
Ditambahkan Edi, bahwa sanksi untuk ASN yang terlambat tidak hanya diapelkan di halaman kantor Bupati. Tetapi juga diikuti sanksi yang lain yaitu pengurangan Tunjangan Tambahan penghasilan (TTP) ASN.
“Untuk ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik,” katanya.
Penertiban ini akan terus dilakukan oleh Bupati serta jajaran Penegak Disiplin ASN Pemkab Gresik. Terutama di masa new normal ini, kita tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat sebagai abdi negara.
“Kita harus mengaktifkan Kembali pelayanan seperti keadaan normal, tetapi tentunya tetap harus mengikuti protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2020,” tandasnya.
Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sesuai yang disampaikan Bupati untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing OPD diserahkan kepada Kepala OPD masing-masing.
“Silahkan para Kepala OPD, mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya yang penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Sambil kita menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat,” imbuh Reza. (fir/rof)