26 C
Gresik
Thursday, 1 June 2023

Aturan Baru, Pemkab Izinkan Bangun Reklame di Dekat Landmark Kota

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik merevisi kebijakan penyelenggaraan reklame di Kota Santri. Salah satu yang direview adalah kebijakan tentang pendirian reklame atau papan promosi di dekat area landmark (ikon) daerah yang sejak kurun waktu enam tahun terakhir dilarang.

Pantauan di lapangan, pasca tidak diberlakukannya kebijakan ini ada dua reklame baru yang berdiri di dekat landmark di Gresik. Antara lain reklame Simpang Lima Petrokimia dan reklame Sentolang di dekat Monumen Tugu Keris Sumilar Gandring. Kebijakan bersifat imbauan dan ditandatangani sekretaris daerah itu menjadi acuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM PTSP) dalam menertibkan reklame yang berdiri di perempatan kota.

Pemkab Gresik sendiri mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha dibidang jasa advertising agar tidak mendirikan papan reklame dalam radius 50 meter dari Landmark Kabupaten Gresik. Tidak tanggung-tanggung Pemkab Gresik juga sampai mengeksekusi tiga bangunan reklame yang ada di simpang lima Petrokimia Gresik.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM PTSP) Gresik, AM Reza Pahlevi membenarkan jika  kebijakan mengenai larangan pendirian reklame atau papan promosi di area landmark untuk menjaga estetika kota itu resmi tidak diberlakukan alias dicabut.  “Iya sudah (tidak berlaku),” ujar Kepala DPM PTSP Gresik, AM Reza Pahlevi.

Meski tidak menyebut secara spesifik dasar pertimbangan pencabutan kebijakan itu, namun mantan Kabag Humas Pemkab Gresik itu berjanji akan memberikan pengawasan yang ketat terhadap pendirian reklame baru di Gresik.

“Aturannya sudah ada. Jika nanti melanggar langsung kami tebang (potong),” imbuhnya.  (fir/han)

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik merevisi kebijakan penyelenggaraan reklame di Kota Santri. Salah satu yang direview adalah kebijakan tentang pendirian reklame atau papan promosi di dekat area landmark (ikon) daerah yang sejak kurun waktu enam tahun terakhir dilarang.

Pantauan di lapangan, pasca tidak diberlakukannya kebijakan ini ada dua reklame baru yang berdiri di dekat landmark di Gresik. Antara lain reklame Simpang Lima Petrokimia dan reklame Sentolang di dekat Monumen Tugu Keris Sumilar Gandring. Kebijakan bersifat imbauan dan ditandatangani sekretaris daerah itu menjadi acuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM PTSP) dalam menertibkan reklame yang berdiri di perempatan kota.

Pemkab Gresik sendiri mengeluarkan imbauan kepada para pengusaha dibidang jasa advertising agar tidak mendirikan papan reklame dalam radius 50 meter dari Landmark Kabupaten Gresik. Tidak tanggung-tanggung Pemkab Gresik juga sampai mengeksekusi tiga bangunan reklame yang ada di simpang lima Petrokimia Gresik.

-

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPM PTSP) Gresik, AM Reza Pahlevi membenarkan jika  kebijakan mengenai larangan pendirian reklame atau papan promosi di area landmark untuk menjaga estetika kota itu resmi tidak diberlakukan alias dicabut.  “Iya sudah (tidak berlaku),” ujar Kepala DPM PTSP Gresik, AM Reza Pahlevi.

Meski tidak menyebut secara spesifik dasar pertimbangan pencabutan kebijakan itu, namun mantan Kabag Humas Pemkab Gresik itu berjanji akan memberikan pengawasan yang ketat terhadap pendirian reklame baru di Gresik.

“Aturannya sudah ada. Jika nanti melanggar langsung kami tebang (potong),” imbuhnya.  (fir/han)

Most Read

Berita Terbaru