28.3 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Ranperda RDTR dan RTRW Kembali Diusulkan

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mengusulkan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menindaklanjuti usulan tersebut pimpinan DPRD Kabupaten Gresik langsung menggelar rapat bersama  pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan ketua fraksi-fraksi.

Rapat digelar lantaran ranperda RTRW Kabupaten Gresik tahun 2019 – 2039 sudah pernah dibahas oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Gresik pada Propemperda tahap II tahun 2019 silam. Karena, ada beberapa persyaratan yang kurang, akhirnya status rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut masih pending.

“Salah satu hasil dari rapim, kita minta (DPRD Gresik) meluncurkan surat ke bupati untuk meminta progress dari kelengkapan persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang yang belum tercukupi,”ungkap Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, kemarin.

Beberapa persyaratan yang belum dipenuhi yakni persetujuan substansi dengan acuan Peraturan Menteri ATR/BPN  8/2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota yang menyangkut dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Selain itu, rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) maupun rekomendasi dari Provinsi.

Karena pembahasannya masih tahun depan, maka eksekutif memiliki waktu yang cukup untuk melengkapinya. Sehingga, ranperda  RTRW Kabupaten Gresik tahun 2019 – 2039 bisa segera diselesaikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Gresik, Sugiyo dalam rapat paripurna telah membacakan Penyampaian dan penetapan Propemperda tahun 2021  hasil pembahasan penyusunan propemperda antara pemerintah daerah dan DPRD, serta sesuai hasil rekomendasi gubernur atas propemperda tahun 2021.

Sebanyak 8 judul perda dari usulan DPRD Gresik yakni  Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 6 tahun 2017 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Lalu, Perda tentang Fasilitasi Pembentukan Wisata Desa, Perda tentang Perlindungan Nelayan,

“Perda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, Perda tentang Penyelenggaraan Smart City, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,”kata dia.

Juga, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 4 tahun 2013 tentang kearsipan dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2013 tentang Pengelolaan Perpustakaan “Selanjutnya 8 perda dari usulan pemerintah daerah,”imbuh dia.

Termasuk di dalamnya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Manyar dan Bungah tahun 2020 -2040  dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik tahun 2019 – 2039. (fir/rof)

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali mengusulkan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)  dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menindaklanjuti usulan tersebut pimpinan DPRD Kabupaten Gresik langsung menggelar rapat bersama  pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) dan ketua fraksi-fraksi.

Rapat digelar lantaran ranperda RTRW Kabupaten Gresik tahun 2019 – 2039 sudah pernah dibahas oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Gresik pada Propemperda tahap II tahun 2019 silam. Karena, ada beberapa persyaratan yang kurang, akhirnya status rancangan peraturan daerah (ranperda) tersebut masih pending.

“Salah satu hasil dari rapim, kita minta (DPRD Gresik) meluncurkan surat ke bupati untuk meminta progress dari kelengkapan persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang yang belum tercukupi,”ungkap Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim, kemarin.

-

Beberapa persyaratan yang belum dipenuhi yakni persetujuan substansi dengan acuan Peraturan Menteri ATR/BPN  8/2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota yang menyangkut dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Selain itu, rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) maupun rekomendasi dari Provinsi.

Karena pembahasannya masih tahun depan, maka eksekutif memiliki waktu yang cukup untuk melengkapinya. Sehingga, ranperda  RTRW Kabupaten Gresik tahun 2019 – 2039 bisa segera diselesaikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Gresik, Sugiyo dalam rapat paripurna telah membacakan Penyampaian dan penetapan Propemperda tahun 2021  hasil pembahasan penyusunan propemperda antara pemerintah daerah dan DPRD, serta sesuai hasil rekomendasi gubernur atas propemperda tahun 2021.

Sebanyak 8 judul perda dari usulan DPRD Gresik yakni  Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 6 tahun 2017 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Lalu, Perda tentang Fasilitasi Pembentukan Wisata Desa, Perda tentang Perlindungan Nelayan,

“Perda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, Perda tentang Penyelenggaraan Smart City, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,”kata dia.

Juga, Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 4 tahun 2013 tentang kearsipan dan Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2013 tentang Pengelolaan Perpustakaan “Selanjutnya 8 perda dari usulan pemerintah daerah,”imbuh dia.

Termasuk di dalamnya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Manyar dan Bungah tahun 2020 -2040  dan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik tahun 2019 – 2039. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru