GRESIK– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gresik meminta kepada seluruh pasangan calon (paslon) untuk mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK). Sebab, mulai 5 Desember hingga 8 Desember mendatang merupakan masa tenang. KPU mendeadline seluruh APK sudah harus bersih pada 6 Desember.
Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPUD Gresik, Makmun mengatakan pihaknya sudah mengirim surat kepada tim kampanye dari kedua paslon. “Kami memberi batas maksimal 6 Desember 2020, semua APK harus bersih,”kata Makmun.
Sesuai ketentuan memang yang berhak melakukan pencopotan APK adalah tim kampanye. Tapi kalau sampai batas waktu tidak dilakukan, KPU bersama Bawaslu dan Satpol PP yang akan menindak. “Kami beri batasan. Kalau tidak dilaksanakan, kami akan bersihkan,” terangnya.
Hal senada disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muhammad Syafi’ Jamhari. Pihaknya menjelaskan, dimasa tenang kampanye, Bawaslu Gresik sudah mengirimkan surat ke beberapa lembaga mulai dari kedua tim kampanye. “Untuk menonaktifkan kegiatan kampanye baik secara tatap muka, daring dan sebagainya,”tegas dia.
Kemudian dia, juga menghimbau mulai masa tenang untuk posko pemenangan paslon juga harus dinonaktifkan, APK baik spanduk bahkan branding yang ada di mobil juga harus dilepas. “Karena kalau ada yang melanggar untuk sanksinya akan di pidana. Dan Bawaslu Gresik juga akan melakukan patroli dan apel pengawasan serta daring seluruh Jawa Timur (Jatim). Sehingga di masa tenang kampanye benar – benar sudah tidak ada kegiatan kampanye sampai pada pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020,”ungkap dia. (jar/rof)