25 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Pengawasan Perda Tenaga Kerja Lokal Dipertanyakan

GRESIK — Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan tenaga kerja lokal diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, pola pengawasan pelaksanaan perda masih dipertanyakan masyarakat.

“Bentuk pengawasannya yang banyak dipertanyakan saat kami melakukan sosialisasi perda tersebut,” ujar Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB Abdullah Hamdi usai melakukan sosialisasi perda penyelenggaraan tenaga kerja di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.

Menurut dia, keberadaan aturan ini sebenarnya sangat baik agar penggunaan tenaga kerja lokal dari Gresik semakin meningkat. Pasalnya, banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dari luar Gresik. “Dalam aturannya setiap rekrutmen karyawan perusahaan wajib mengisi 60 persennya dari tenaga kerja lokal. Kalau ini berjalan, kami berharap angka pengangguran menurun,” kata dia.

Namun, realisasi aturan ini bukan perkara mudah. Model pengawasannya harus segera dikaji oleh Disnaker Gresik. “Bagaimana bentuk pendataan rekrutmen karyawan perusahaan. Dan apa sanksi kalau tidak dijalankan. Harus benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Tahap I 2023, DPRD Gresik Sampaikan Dua Perda Baru

Seperti halnya tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK). Meskipun digedok diangka Rp 4 juta lebih, tapi kenyataannya banyak perusahaan yang tidak melaksanakan. “Dengan alasan sudah ada perjanjian dengan karyawan terkait nominal gaji di bawah UMK,” terangnya.

Ia berharap dengan masifnya sosialisasi yang dilakukan dewan bisa memberikan pemahaman kepada para pemilik perusahaan. Sehingga, sama-sama bisa melaksanakan aturan ini. “Sosialisasi ini memang tujuannya seperti itu. Agar semuanya mengetahui dan bisa melaksanakannya,” imbuh dia. (rof)

GRESIK — Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan tenaga kerja lokal diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Namun, pola pengawasan pelaksanaan perda masih dipertanyakan masyarakat.

“Bentuk pengawasannya yang banyak dipertanyakan saat kami melakukan sosialisasi perda tersebut,” ujar Anggota DPRD Gresik Fraksi PKB Abdullah Hamdi usai melakukan sosialisasi perda penyelenggaraan tenaga kerja di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti.

Menurut dia, keberadaan aturan ini sebenarnya sangat baik agar penggunaan tenaga kerja lokal dari Gresik semakin meningkat. Pasalnya, banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dari luar Gresik. “Dalam aturannya setiap rekrutmen karyawan perusahaan wajib mengisi 60 persennya dari tenaga kerja lokal. Kalau ini berjalan, kami berharap angka pengangguran menurun,” kata dia.

-

Namun, realisasi aturan ini bukan perkara mudah. Model pengawasannya harus segera dikaji oleh Disnaker Gresik. “Bagaimana bentuk pendataan rekrutmen karyawan perusahaan. Dan apa sanksi kalau tidak dijalankan. Harus benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Sosialisasi Perda Tahap I 2023, DPRD Gresik Sampaikan Dua Perda Baru

Seperti halnya tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK). Meskipun digedok diangka Rp 4 juta lebih, tapi kenyataannya banyak perusahaan yang tidak melaksanakan. “Dengan alasan sudah ada perjanjian dengan karyawan terkait nominal gaji di bawah UMK,” terangnya.

Ia berharap dengan masifnya sosialisasi yang dilakukan dewan bisa memberikan pemahaman kepada para pemilik perusahaan. Sehingga, sama-sama bisa melaksanakan aturan ini. “Sosialisasi ini memang tujuannya seperti itu. Agar semuanya mengetahui dan bisa melaksanakannya,” imbuh dia. (rof)

Most Read

Berita Terbaru