GRESIK – Rendahnya indeks pelayanan publik (IPP) di Kabupaten Gresik mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Kemarin (2/2), Komisi I DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Sejumlah rekomendasi dihasilkan, dengan menekankan peningkatkan infrastruktur serta perbaikan dalam pengelolaan aduan.
“Permasalahannya justru pada sarana dan prasarana yang sangat mendasar. Yang seharusnya sudah harus dituntaskan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin.
Baca Juga :Â Sosialisasi Perda Tahap I 2023, DPRD Gresik Sampaikan Dua Perda Baru
Menurut dia, banyak masyarakat sudah kesulitan mencari parkir saat hendak mengakses layanan publik. Belum lagi, sikap para petugas yang tidak mencerminkan standar pelayanan. “Sehingga harus ada pengawasan dan kontrol dari pimpinan kepada jajarannya,” ujar Politisi Gerindra asal Wringinanom itu.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni buruknya sistem pengelolaan pengaduan masyarakat. Baik secara online maupun laporan langsung. Terlebih, banyak keluhan dari masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh petugas. “Padahal sangat penting, jika dikelola dengan baik justru menjadi strategi bagi institusi untuk melakukan perbaikan pelayanan,” ungkapnya.
Baca Juga :Â Soal Reklamasi dan Parkir Kapal, Dewan Segera Gelar Hearing Lanjutan
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPRD Gresik Hudaifah. Pihaknya berharap jajaran OPD bisa meningkatkan pelayanan dalam trimester pertama tahun anggaran 2023. Terutama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 2/2018. “Yang menerangkan bahwa ada beberapa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujar Politisi PKB itu.
Yakni antara lain pendidikan, kesehatan, pekerjaan Umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial. “Untuk mencapai pelayanan prima, suatu lembaga penyelenggara pelayanan publik harus memiliki standar pelayanan,” imbuhnya. (rof)