31 C
Gresik
Saturday, 3 June 2023

PPKM Darurat, Mal di Gresik Tidak Tutup 100 Persen

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah aturan diberlakukan. Salah satunya penutupan pusat perbelanjaan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga tidak menampik jika secara aturan mal harus tutup. Namun, di Kabupaten Gresik banyak mal yang juga memiliki tenant makanan dan alat kesehatan sehingga operasionalnya tidak sepenuhnya ditutup 100 persen.

“Bioskop, fashion, dan ritel non makanan harus tutup. Tapi untuk resto boleh buka asalkan tidak menyediakan tempat duduk. Makanan harus di take away,” kata Sinaga.

Sementara itu, lanjut dia, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya terbatas menjadi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. “Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” ungkap dia.

Sinaga berharap, pengetatan mobilitas masyarakat melalui PPKM Darurat di Gresik selama 18 hari dapat menekan penularan Covid-19. “Langkah ini sudah kami pertimbangkan dan pikirkan secara matang,” tandasnya.

Menanggapi aturan PPKM Darurat ini, General Manager Icon Mall Gresik, Alfialdy Baenars mengaku hal ini merupakan keputusan yang sangat berat bagi dia. Meski demikian dia berjanji akan patuh terhadap aturan pemerintah daerah.

“Okupansi mal kami baru saja ada di angka 80 persen. Dengan adanya PPKM Darurat ini tentu akan drop lagi. Namun itu semua demi keselamatan bersama,” kata dia.

Hal yang sama diungkapkan,  General Manager Gressmall, Yudi PWR. Dia menegaskan akan mengikuti apapun keputusan Pemkab Gresik. “Kami manut ke pak bupati karena pak bupati manut ke Kyai. Kami yakin ini keputusan yang terbaik,” tandasnya. (fir/rof)

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah aturan diberlakukan. Salah satunya penutupan pusat perbelanjaan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Gresik, Agustin Halomoan Sinaga tidak menampik jika secara aturan mal harus tutup. Namun, di Kabupaten Gresik banyak mal yang juga memiliki tenant makanan dan alat kesehatan sehingga operasionalnya tidak sepenuhnya ditutup 100 persen.

“Bioskop, fashion, dan ritel non makanan harus tutup. Tapi untuk resto boleh buka asalkan tidak menyediakan tempat duduk. Makanan harus di take away,” kata Sinaga.

-

Sementara itu, lanjut dia, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Hanya saja, jam operasionalnya terbatas menjadi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. “Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,” ungkap dia.

Sinaga berharap, pengetatan mobilitas masyarakat melalui PPKM Darurat di Gresik selama 18 hari dapat menekan penularan Covid-19. “Langkah ini sudah kami pertimbangkan dan pikirkan secara matang,” tandasnya.

Menanggapi aturan PPKM Darurat ini, General Manager Icon Mall Gresik, Alfialdy Baenars mengaku hal ini merupakan keputusan yang sangat berat bagi dia. Meski demikian dia berjanji akan patuh terhadap aturan pemerintah daerah.

“Okupansi mal kami baru saja ada di angka 80 persen. Dengan adanya PPKM Darurat ini tentu akan drop lagi. Namun itu semua demi keselamatan bersama,” kata dia.

Hal yang sama diungkapkan,  General Manager Gressmall, Yudi PWR. Dia menegaskan akan mengikuti apapun keputusan Pemkab Gresik. “Kami manut ke pak bupati karena pak bupati manut ke Kyai. Kami yakin ini keputusan yang terbaik,” tandasnya. (fir/rof)

Most Read

Berita Terbaru